NTT berencana pindahkan napi kasus pemerkosa anak ke Nusakambangan

id NTT,Kemenkumham NTT,Napi,Kasus kekerasan seksual.,Lapas Nusakambangan,pemerkoasaan anak

NTT berencana pindahkan napi kasus pemerkosa anak ke Nusakambangan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marciana Jone, (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Ke depan kami upayakan agar para pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur juga bisa dipindahkan untuk mendapat pembinaan intensif di Lapas Nusakambangan
Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Marciana Jone mengatakan pihaknya berencana memindahkan narapindana (napi) kasus pemerkosaan anak ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

"Ke depan kami upayakan agar para pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur juga bisa dipindahkan untuk mendapat pembinaan intensif di Lapas Nusakambangan," kata Marciana di Kupang, Senin, (20/7).

Ia mengatakan pihaknya telah memindahkan tiga napi kasus pencurian ternak di Pulau Sumba dari Lapas Kelas II B Waikabubak ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah pada Senin, (20/7) ini.

Baca juga: NTT pindahkan napi kasus pencurian ternak ke Nusakambangan

Ia mengakui kasus pencurian ternak memang marak terjadi dan meresahkan masyarakat di Pulau Sumba serta menimbulkan dampak kerugian yang besar karena jumlah ternak yang dicuri mencapai puluhan ekor.

Marciana Jone juga menyoroti kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di NTT, dimana 75 persen warga binaan di semua lapas se-NTT terlibat kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Untuk itu, pihaknya berencana mengajukan permohonan ke Pemerintah Provinsi NTT agar napi, terutama kasus pemerkosaan anak bahwa umur dipindahkan ke ke Lapas Nusakambangan.

"Kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak ini merupakan salah satu kasus terbesar di NTT, oleh sebab itu para pelaku harus diberikan pembinaan secara intensif," katanya.

Ia menambahkan pemindahan napi merupakan hal yang biasa, perbedaannya adalah di Lapas Nusakambangan ada "super maximum", "maximum", dan "medium security" dan para napi yang masuk dalam kategori kejahatan berulangkali akan dibina secara khusus di sana.

Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi mengatakan pihaknya mendukung jika napi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur juga dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, seperti yang dilakukan terhadap napi kasus pencurian ternak.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak agar napi kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur untuk dipindahkan ke Nusakambangan.

"Prinsipnya harus ada efek jera, kalau tidak jera maka harus dipindahkan agar bisa dibina khusus dan menjad lebih baik," katanya.