NTT pindahkan napi kasus pencurian ternak ke Nusakambangan

id NTT,Kanwil Kemenkumham NTT,Lapas Kelas II B Waikabubak,Napi dipindahkan,Lapas Nusakambangan,Napi kasus pencurian ternak

NTT pindahkan napi kasus pencurian ternak ke Nusakambangan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT Merciana Djone (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Tiga napi ini diberangkatkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, pada hari ini, Senin (20/7)
Kupang (ANTARA) - Sebanyak tiga narapidana (napi) kasus pencurian ternak di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Waikabubak ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

"Tiga napi ini diberangkatkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, pada hari ini, Senin (20/7)," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT Merciana Djone, di Kupang, Senin, (20/7).

Baca juga: Polisi kembali tangkap empat tersangka pelaku pencurian ternak sapi

Ia menjelaskan, ketiga narapidana tersebut masing-masing adalah, Bora Bili (60) asal Kabupaten Sumba Barat Daya dan dua lainnya dari Kabupaten Sumba Tengah yakni Endris Doki (20) dan Umbu Siwa Wunu (44).

Meciana mengatakan, pemindahan napi ini dilakukan karena praktik pencurian ternak marak terjadi di Pulau Sumba dan sangat meresahkan masyarakat setempat.

Setiap kali para pelaku beraksi, lanjut dia, ternak-ternak milik warga yang dicuri mencapai puluhan ekor sehingga sangat berdampak merugikan masyarakat yang memelihara ternak sebagai sumber pendapatan ekonomi.

"Untuk itu para napi ini dikirim ke Nusakambangan untuk dibina secara intensif sekaligus untuk mengingatkan para pelaku lainnya agar berhenti melakukan pencurian ternak," katanya.

Meciana Djone mengapresiasi Pemerintah Provinsi NTT yang telah memfasilitasi pemindahan para napi ke Lapas Nusakambangan.

Baca juga: TNI Amankan Pencuri Ternak dari Timor Leste

Ia menambahkan, pemindahan para napi ini dilakukan setelah sebelumnya pada 28 Mei 2020, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Lasikodat bersurat secara resmi ke Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Selanjutnya, pada 2 Juli 2020, Merciana Djone selaku Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT juga kembali mengirimkan surat serupa kepada Dirjen Pemasyarakatan agar Surat Gubernur NTT dapat ditindaklanjuti.