BKSDA NTT melepas liarkan 238 ekor tukik

id ntt,kupang,bksda

BKSDA NTT melepas liarkan 238 ekor tukik

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam. Nusa Tenggara Timur, Timbul Batubara. (Antara/ Benny Jahang)

Tukik masuk dalam satwa yang dilindungi sehingga setiap tahun kami melepasliarkan tukik agar tidak punah di NTT
Kupang (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur melepasliarkan 238 tukik di Taman Wisata Alam (TWA) Manipo, Kabupaten Kupang dan Taman Buru Bena, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2020.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur, Timbul Batubara kepada ANTARA di Kupang,Selasa, (11/8) mengatakan pelepasliaran ratusan ekor tukik itu sebagai upaya melestarikan satwa yang dilindungi tersebut.

Baca juga: 72 Ekor Tukik Dilepas Sambut Kemerdekaan RI

Menurut dia, ada dua TWA di provinsi berbasis kepulauan ini yang menjadi lokasi penangkaran Tukik yaitu di Manipo dan Bena. Kedua lokasi taman wisata alam itu  telah ditetapkan sebagai model bagi pelestarian tukik di Nusa Tenggara Timur.

"Tukik masuk dalam satwa yang dilindungi sehingga setiap tahun kami melepasliarkan tukik agar tidak punah di NTT," kata Timbul.

Ia mengajak masyarakat NTT untuk ikut melestarikan tukik karena sesuai dengan ketentuan undang-undang bahwa tukik masuk dalam satwa yang harus dilindungi.

Baca juga: 72 Ekor Tukik Dilepas Sambut Kemerdekaan RI

Baca juga: Pokmaswas di Flores Timur lepaskan 105 tukik ke laut


"Pada saat kegiatan pelepasliaran tukik di Manipo dan Bena mengikutsertakan masyarakat setempat sehingga warga masyarakat ikut membantu melindungi satwa ini secara baik," kata Timbul Batubara.