Sekda Pelaksana Harian Wali Kota Kupang

id Sekda

Sekda Pelaksana Harian Wali Kota Kupang

Sekda Kota Kupang Bernadus Benu ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Wali Kota Kupang hingga 22 Agustus 2017.

Mendagri menunjuk Sekda Kota Kupang Bernadus Benu sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Kupang sampai pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota definitif pada 22 Agustus 2017.
Kupang (Antara NTT) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk Sekretaris Daerah Kota Kupang Bernadus Benu sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Kupang sampai pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota definitif hasil Pilkada 2017 pada 22 Agustus mendatang.

"Karena masa jabatan Pemerintahan Wali Kota Kupang Jonas Salean akan berakhir pada 31 Juli mendatang dan pelantikan baru dilakukan 22 Agustus maka Mendagri menunjuk Sekda Kota Kupang sebagai pelaksana harian Wali Kota," kata Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kupang Yos Rera Beka di Kupang, Senin.

Menurut dia, penunjukan Sekda Kota Kupang Bernadus Benu sebagai pelaksana harian Wali Kota Kupang itu untuk mengisi kekosongan pemerintahan yang ada, sampai pada pelantikan wali kota terpilih. "Ini hasil konsultasi kami yang dilakukan di Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Dia mengatakan pengalihan pelaksanan harian Wali Kota kepada Sekretaris Daerah itu tidak dilakukan melalui sebuah seremoni serah terima, namun berlaku dengan otomatis tepat hari akhir masa tugas Wali Kota Kupang.

"Jadi pada 1 Agustus 2017, Sekda Kota Kupang otomatis langsung melaksanakan tugas sebagai Wali Kota tanpa perlu seremoni penyerahan lagi," katanya.

Meskipun hanya 22 hari sebagai pelaksana tugas, namun Sekda Kota Kupang diberikan kewenangan melaksanakannya sesuai peraturan yang diberikan kepadanya.

Terhadap pelantikan Wali Kota Kupang terpilih, kata Yos Rera Beka, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjadwalkan pelantikan Wali Kota Kupang terpilih periode 2017-2022 pada 22 Agustus 2017.

Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri memang merancang pelantikan serentak kepala daerah tahap dua termasuk Wali Kota Kupang pada 22 Desember 2017.

Namun demikian dalam perjalanan pihak pemerintah memandang untuk mempercepat pelantikan di Kota Kupang. "Dan tanggal pastinya pada 22 Agustus nanti," katanya.

Untuk kepentingan tersebut, Pemerintah Kota Kupang melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk pelaksanaannya.

"Pelantikan akan dilakukan Gubernur NTT mewakili Presiden RI di Kupang. Persiapan sedang dilakukan,," katanya.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Viktor Manek mengaku Pemerintah NTT melalui Biro Tata Pemerintahan telah mengajukan usulan hasil pilkada yang lalu sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Usulan kepada Kementerian Dalam Negeri itu sebagai salah satu syarat baku untuk selanjutnya mendapatkan jadwal resmi pelantikan pemimpin terpilih itu.

Wali Kota Kupang Jonas Salean mengaku segera menyerahkan masa jabatannya selama lima tahun memimpin daerah itu kepada Sekretaris Daerah Kota Kupang Bernadus Benu sebagai pelaksana tugas.

Pada pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang 15 Februari lalu, pasangan Jefry Riwu Kore-Hermanus Man berhasil memenangi kontestasi politik lima tahunan itu mengalahkan pasangan Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus.

KPU Kota Kupang pun menetapkan pasangan Jefri Riwu Kore-Hermanus Man sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang terpilih periode 2017-2022.