Dinas Pendidikan Bantah Tuduhan Ombudsman

id Rombel

Dinas Pendidikan Bantah Tuduhan Ombudsman

Ayub Mooy, Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur

Dinas Pendidikan NTT membantah tuduhan Ombudsman RI Perwakilan NTT terhadap kebijakan penambahan rombongan belajar pada beberapa SMA Negeri di Kota Kupang pada tahun ajaran 2017/2018.
Kupang (Antara NTT) - Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur membantah tuduhan Ombudsman RI Perwakilan NTT terhadap kebijakan penambahan rombongan belajar pada beberapa SMA Negeri di Kota Kupang pada tahun ajaran 2017/2018.

"Sekolah tidak melanggar aturan. Kebijakan sekolah untuk menambah rombongan belajar sesuai dengan ederan Menteri Pendidikan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018," kata Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur Ayub Mooy kepada Antara di Kupang, Sabtu.

Dia menjelaskan hal itu, menanggapi tudingan Ombudsman RI Perwakilan NTT yang menyebutkan bahwa sejumlah sekolah di Kota Kupang telah menyimpang dari petunjuk teknis pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2017/2018.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton menjelaskan, jumlah rombongan belajar sesuai kuota pada SMAN 1 Kupang seharusnya delapan buah, namun terjadi penambahan sebanyak enam buah rombongan belajar sehingga menjadi 14 rombongan belajar atau melebihi ketentuan Juknis sebanyak 12 rombongan belajar.

Sementara, untuk SMAN 3 Kupang memiliki kuota sembilan rombongan belajar, namun ditambah menjadi 18 rombongan belajar dari ketentuan Juknis sebanyak 12 rombongan belajar.

Kedua SMAN tersebut, merupakan bagian dari lima SMAN di Kota Kupang, lainnya SMAN 2, SMAN 4, dan SMAN 5, yang dinilai menyimpang dari petunjuk teknis pelaksanaan PPDB sesuai aturan dari kementerian maupun dinas terkait di provinsi setempat.

"Penyimpangan itu didominasi oleh penambahan jumlah rombongan belajar, karena melebihi ketentuan maksimal pada Juknis dan juga adanya pengalihfungsian beberapa ruangan aula sebagai ruangan kelas," katanya.

Beda Daton menjelaskan, ketentuan terkait jumlah rombongan belajar dan jumlah siswa per kelas telah diatur secara ketat dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Siswa Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Kejuruan dan bentuk lain yang sederajat.

Selain itu, bentuk aturan lainnya berupa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT Nomor 421/2219/Pend/2017 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Pendidikan Khusus Tahun Ajaran 2017/2018 Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ayub Moy menambahkan, penambahan rombongan belajar pada lima SMA Negeri di Kota Kupang merupakan bagian dari kebijakan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya untuk mengakomodasi calon siswa yang tidak diterima dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018.

Kebijakan tersebut juga sudah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Pendidikan di Jakarta. Bahkan Menteri Pendidikan juga telah mengeluarkan edaran Nomor 3 Tahun 2017, yang memberi ruang kepada kepala daerah untuk mengambil kebijakan sesuai dengan kondisi di daerah, katanya.

Karena itu, apa yang dilakukan sekolah negeri dengan menambah rombongan balajar, sama sekali tidak melanggar aturan.

Pemerintah kata dia, akan berupaya maksimal untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang terjadi pada PPDB 2017/2018, agar tidak lagi terulang pada PPDB tahun ajaran 2018/2019.