Disdikbud NTT sebut tak ada lagi kelebihan rombel SMA/SMK

id NTT,Disdikbud NTT,Polemik kelebihan rombel,SMA/SMK di NTT

Disdikbud NTT sebut tak ada lagi kelebihan rombel SMA/SMK

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Benyamin Lola (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Mulai 2019 kemudian masuk 2020 ini tidak ada lagi kelebihan rombel di sekolah-sekolah SMA/SMK

Kupang (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Benyamin Lola mengatakan tidak ada lagi kelebihan rombongan belajar (rombel) pada SMA/SMK dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di provinsi itu.

“Mulai 2019 kemudian masuk 2020 ini tidak ada lagi kelebihan rombel di sekolah-sekolah SMA/SMK,” kata Benyamin dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu, (10/6).

Baca juga: Disdikbud NTT: Penggalangan dana komite harus utamakan transparansi

Ia mengatakan hal itu menanggapi adanya polemik terkait kelebihan rombel pada sekolah-sekolah SMA/SMK di NTT.

Benyamin Lola mengakui pada kondisi sebelum tahun pembelajaran 2019-2020, polemik kelebihan rombel di sekolah-sekolah marak muncul saat masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Namun kondisi ini tidak terjadi lagi pada 2019 lalu dan ia memastikan juga tidak terjadi pada tahun ajaran 2020-2021 ini.

“Soal siswa titipan yang berdampak pada kelebihan rombel itu mungkin saja praktik lama, tetapi mulai 2019 lalu tidak ada lagi seperti itu,” katanya.

Benyamin Lola mengatakan pemerintah melalui gubernur dan wakil gubernur sampai kepada jajaran terbawah maupun dari unsur legislatif juga telah menegaskan bahwa tidak ada lagi praktik siswa titipan.

Ia menjelaskan, pihaknya tetap berpegang pada pada petunjuk teknis terkait ketentuan rombel untuk memastikan bahwa semua berjalan aman dan lancar.

Baca juga: Sebanyak 73 SMA/SMK di NTT siap lakukan PPDB secara daring
Baca juga: DPRD NTT dorong penyelenggara pendidikan inovatif saat COVID-19


Ia menambahkan dalam proses PPDB, masing-masing sekolah juga telah ditetapkan jumlah kuota sesuai dengan daya tampung.

“Semua proses PPDB secara online juga diatur melalui melalui sistem teknologi sehingga ketika kuota penuh maka sistem dengan sendirinya menolak,” katanya.