Jakarta (ANTARA) - Pandemi virus corona memukul hampir semua sendi kehidupan, namun teknologi digital menawarkan solusi bagi mereka yang mau belajar.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, selaku regulator dunia digital di Indonesia, gencar mendorong masyarakat untuk memanfaatkan teknologi agar aktivitas tidak lumpuh meski pun terbatas karena pandemi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Johnny Gerard Plate berpesan agar masyarakat membiasakan diri dengan cara hidup baru, namun tetap produktif di tengah pandemi COVID-19. Teknologi digital akan memberikan perubahan standard dalam mekanisme kerja, belajar maupun aktivitas sehari-hari lainnya, misalnya berbelanja.
Sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada Maret lalu, fokus pemerintah saat ini adalah pulih dari krisis dalam segala sektor, termasuk kesehatan dan ekonomi.
Sejak itu pula Kominfo banyak mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan pemulihan krisis multidimensi ini, dengan memanfaatkan teknologi, di samping terus menjalankan program reguler dan prioritas pembangunan infrastruktur.
Merespons krisis
Kasus pertama COVID-19 di Indonesia ditemui pada Maret lalu, tidak lama setelahnya Kominfo mengeluarkan aplikasi-aplikasi yang bisa membantu masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan, antara lain PeduliLindungi dengan menggandeng operator seluler.
PeduliLindungi bisa dipasang di ponsel berbasis Android maupun iOS, merupakan aplikasi berbasis crowdsource atau informasi dari masyarakat yang memberikan riwayat bepergian.
PeduliLindungi mengandalkan koneksi Bluetooth, pertukaran data terjadi ketika pengguna berada dalam radius tertentu dari gawai lain yang juga sudah dipasangi aplikasi ini.
Aplikasi ini merupakan bagian dari program Surveilans Kesehatan, mereka yang terinfeksi virus corona diminta mengaktifkan aplikasi ini di ponselnya sehingga pemerintah bisa melacak pergerakan mereka selama 14 hari ke belakang.
Berdasarkan hasil pelacakan dan penelusuran, PeduliLindungi akan memberi notifikasi kepada nomor ponsel yang berada di jarak dekat pasien positif COVID-19. Dengan sistem crowdsource, semakin banyak pengguna aplikasi ini akan semakin banyak pula data yang terkumpul untuk membantu menelusuri riwayat kontak dengan pasien COVID-19.
Pada perkembangannya, aplikasi itu tidak hanya melacak persebaran virus corona, namun dilengkapi layanan telemedis serta terafiliasi aplikasi pemesanan transportasi online agar pengemudi tidak mengantar-jemput penumpang di zona merah.
Ada juga aplikasi 10 Rumah Aman sebagai program pemerintah pusat yang didukung Kementerian Kominfo, bagian dari program Dasawisma dari PKK untuk memantau lingkungan terdekat.
Satu orang akan ditunjuk menjadi koordinator bagi beberapa rumah terdekat dari tempat tinggalnya. Fitur-fitur yang ada di aplikasi antara lain pencatatan suhu tubuh sehingga masyarakat dan pemerintah bisa melihat wilayah mana saja yang berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit.
10 Rumah Aman terintegrasi dengan PeduliLindungi, juga menyediakan akses ke beberapa situs untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk aplikasi belanja dan telemedis.
Kementerian Kominfo menggandeng aplikasi WhatsApp untuk membuat layanan hotline untuk informasi seputar penyebaran virus corona di Indonesia. Hotline COVID.19.GO.ID bisa dihubungi di nomor 081133399000, dimana chatbot secara otomatis akan menjawab pertanyaan pengguna seputar virus corona.
Informasi yang bida diakses lewat chatbot COVID.19.GO.ID antara lain perkembangan terbaru kasus COVID-19, gejala penyakit, rumah sakit rujukan, cara isolasi mandiri dan penggunaan masker yang terbuat dari kain. Informasi yang dibagikan oleh chatbot berasal dari Kementerian Kesehatan dan BNPB.
Bantu UMKM bertahan
Usaha mikro, kecil dan menengah mengalami masa-masa yang sulit saat krisis kesehatan ini, terutama untuk penjualan dan pemasaran. Kementerian bersama lembaga lainnya, baik pemerintahan maupun swasta mengadakan berbagai inisiatif untuk membantu bisnis UMKM tetap berjalan.
Juli lalu, Kominfo meluncurkan situs Lakumkm.id yang diharapkan bisa menjadi basis data UMKM di Indonesia, terutama untuk usaha binaan Kominfo dan Kementerian Koperasi dan UMKM.
Situs ini juga menggunakan sistem crowdsourcing, pelaku UMKM bisa memasukkan data tentang usaha mereka agar masyarakat umum yang mengakses situs ini bisa melihat usaha dan produk apa saja yang dijual di sebuah wilayah.
Bagi pemerintah, situs ini akan menjadi sumber data dan statistik, berfungsi untuk memetakan sebaran UMKM di Indonesia dan apa yang dibutuhkan pelaku usaha.
Kementerian berencana membuat aplikasi ponsel untuk situs ini, namun, belum diketahui kapan akan tersedia.
Gerakan Bangga Buatan Indonesia diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Mei lalu. Kominfo secara resmi meluncurkan kampanye Gerakan Bangga Buatan Indonesia pada Juli lalu, bertema #KitaBelaKitaBeli.
Gerakan ini dibuat untuk mendorong masyarakat membeli produk lokal, untuk membantu keberlangsungan usaha UMKM di masa pandemi ini.
Ada juga Digital Entrepreneurship Academy, berupa pelatihan digital untuk pelaku UMKM dan usaha mikro yang bertujuan memperkenalkan teknologi dan mendorong mereka untuk masuk ke platform digital untuk mengoptimalkan bisnis.
Materi yang diberikan pada program ini mencakup strategi berbisnis online, pemasaran digital dan cara membangun citra merk yang kuat. Kominfo bermitra dengan platform dagang online Tokopedia untuk program yang menjadi bagian dari Digital Talent Scholarship ini.
Kebijakan baru
Selama setahun terakhir, Kementerian Kominfo mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran. Misalnya regulasi IMEI untuk mengatur peredaran ponsel di Indonesia.
Aturan itu diteken tiga menteri, yakni Menteri Kominfo, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian pada 2019, namun implementasi aturan ini baru berjalan pada 2020.
Validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI.
Lewat aturan ini, pemerintah ingin menghilangkan peredaran ponsel ilegal di Indonesia. Masyarakat bisa mengecek legalitas IMEI ponsel melalui situs yang dikelola Kementerian Perindustrian.
Baca juga: Kominfo fokus "Digitalisasi Nasional" selama pandemi COVID-19
Aturan ini mulai berjalan pada 18 April, namun blokir IMEI ilegal mundur sehingga baru berlaku efektif mulai 15 September lalu. Setelah itu, ponsel dengan IMEI yang tidak untuk dipasarkan di Indonesia tidak dapat tersambung ke layanan dari operator seluler.
Sistem pengolahan informasi IMEI, Centralized Equipment Identity Register (CEIR) dilaporkan sempat penuh sehingga IMEI ponsel yang baru diluncurkan tidak tertampung.
Belakangan Kominfo menyatakan sistem sudah pulih dan data bisa diperbarui dengan IMEI ponsel yang baru meluncur.
Kominfo juga berharap pada Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengatur sektor penyiaran, pos dan telekomunikasi.
Kominfo menilai undang-undang itu akan mendorong migrasi siaran televisi analog ke digital yang sudah terlalu lama tertunda. UU Cipta Kerja mengatur agar analog switch off atau ASO selesai dalam dua tahun setelah undang-undang ini berlaku.
Indonesia sudah tertinggal dalam urusan ASO, konferensi internasional radio telekomunikasi ITU pada 2006 sepakat ASO paling lambat tuntas pada 2015. Di tingkat regional, Deklarasi ASEAN menyebutkan ASO selesai pada 2020.
Analog switch off di Indonesia, dengan UU Cipta Kerja, baru akan selesai pada 2022. Migrasi siaran televisi dari analog ke digital akan menghasilkan dividen spektrum sebesar 112MHz pada frekuensi 700MHz, yang bisa dimanfaatkan untuk transformasi digital di bidang pendidikan, kesehatan dan penanganan kebencanaan.
Selain penataan ulang spektrum frekuensi, regulasi ini juga diharapkan bisa menyiapkan adopsi jaringan radio generasi terbaru, 5G, di masa mendatang, melalui skema kerja sama dan berbagi infrastruktur, serta pemerataan sinyal dan internet cepat.
Selain itu, Kominfo juga menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yang kini sudah berada di DPR dan akan masuk tahap pembahasan.
Undang-undang ini akan mengatur proteksi dan pengolahan data pribadi di era internet ini, sejumlah negara sudah memiliki aturan seperti ini, salah satunya wilayah Eropa dengan GDPR.
Secara garis besar, undang-undang Perlindungan Data Pribadi akan mengatur tiga hal pokok, yaitu hak pemilik data, pengendali data dan prosesor atau pihak yang melakukan sistem proses data.
Melalui undang-undang ini, masyarakat akan mendapatkan jaminan rasa aman ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet. UU PDP juga akan mengatur sanksi pidana dan perdata pagi pihak yang mencuri dan menggunakan data orang lain.
Draft RUU PDP yang dikirim ke DPR terdiri dari 15 bab dan 72 pasal. Awal September lalu, pemerintah dan DPR sepakat untuk melanjutkan RUU PDP ke tahap pemabahasan dan diharapkan selesai pada November mendatang.
Satelit Satria
Pembangunan infrastruktur terus menjadi program berkelanjutan Kominfo, setelah tahun lalu menyelesaikan jaringan tulang punggung Palapa Ring.
Setelah melalui tahapan-tahapan administrasi tahun lalu, pembangunan Satelit Multifungsi Republik Indonesia atau Satria resmi dimulai pada September kemarin. Satelit ini dijadwalkan beroperasi pada 2023 mendatang.
Satelit menjadi pilihan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia mengingat kondisi geografis yang terdiri dari banyak pulau dan bukit, artinya, ada wilayah-wilayah yang tidak bisa dijangkau oleh kabel serat optik.
Akibatnya, masih ada wilayah di Indonesia yang kesulitan terhubung ke sinyal operator seluler, apalagi mendapatkan jaringan internet cepat.
Baca juga: Kominfo terus mendorong percepatan transformasi digital
Selain fokus mengatasi pandemi virus corona dan pembangunan infrastruktur, Kominfo juga tetap menjalankan program reguler mereka, termasuk beasiswa untuk menambah keterampilan di bidang digital.
Program reguler Digital Talent Scholarship tetap berlangsung meski pun terkendala pandemi. Kominfo mengubah penyampaian materi yang semula tatap muka menjadi sebagian besar digital.
Kominfo memiliki berbagai program pelatihan untuk peserta didik di tingkat SMA hingga lulusan perguruan tinggi.
Tahun ini, ada enam akademi yang dibuka dalam program Digital Talent Scholarship, yakni Fresh Graduate Academy, Vocational School Graduate Academy, Regional Development Academy, Thematic Academy, Digital Entrepeneurship Academy dan Online Academy.
Topik pelatihan yang diberikan dalam program ini antara lain pemasaran digital, analisis big data dan smart city.
Sejak 2016, Kominfo secara berkala mengadakan Gerakan Nasional 1000 Startup untuk mendorong pertumbuhan perusahaan rintisan berbasis teknologi digital di Indonesia.
Acara 1000 Startup tetap digelar meski pun pandemi, salah satunya di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, salah satu dair 17 kota yang menjadi target acara tahun ini.
Baca juga: Kominfo luncurkan program Pelatihan Digital untuk UMKM Indonesia
Kegiatan tersebut tahun ini mencari 10 startup pemula dari 17 kota tersebut. Kominfo berpendapat di situasi seperti ini, startup perlu berinovasi untuk memecahkan berbagai masalah yang ada karena pandemi.