Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang Darmawati yang merupakan istri dari makelar situs judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bernama Muhrijan atau Agus.
"Perkara No 249/pid.sus atas nama Darmawati dijadwalkan sidang hari ini pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang 3," kata Juru bicara PN Jakarta Selatan Rio Barten Pasaribu saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus tersebut yakni Pompy Polansky Alanda.
Pada April 2024, suami Darmawati bernama Agus mengetahui praktik penjagaan website judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau Komdigi saat ini.
Kemudian, Agus juga ikut mengoordinasikan beberapa agen penghubung dengan pemilik website perjudian untuk melakukan pengurusan penjagaan website judi online.
Selama April-Oktober 2024, Agus menerima uang pembagian dan diserahkan kepada istrinya secara langsung di kontrakan kawasan Tangerang Selatan maupun transfer.
Dari uang hasil penjagaan website perjudian itu, dipergunakan oleh terdakwa untuk membelanjakan beberapa barang mewah, mobil, dan perhiasan.
Pada 3 November 2024, setelah petugas Kepolisian unit 2 Subdit Umum/Jatanras melakukan penangkapan terhadap saksi Agus dan melakukan pemeriksaan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Jaksel gelar sidang istri dari makelar situs judol pegawai Komdigi