DKP NTT serahkan BPKP bagi 85 kapal nelayan Manggarai Barat

id NTT,DKP NTT,Nelayan Manggarai Barat,BPKP,Pulau Seraya,Nelayan kecil

DKP NTT serahkan BPKP bagi 85 kapal nelayan  Manggarai Barat

Kepala Cabang DKP NTT Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat, Andi Amuntoda (kanan) saat menyerahkan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) kepada salah satu nelayan di Desa Seraya, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat pada Jumat (20/11/2020). Total jumlah nelayan yang menerima BPKP di Desa Seraya sebanyak 85 orang nelayan kecil yang memiliki kapal berukuran di bawah 10 gorsston. (ANTARA/HO-Andi Amuntoda)

BPKP yang kami serahkan ini merupakan surat keterangan yang harus dimiliki nelayan kecil agar mereka bisa melakukan penangkapan ikan secara legal dan aman

Kupang (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan surat Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) bagi sebanyak 85 kapal nelayan di Desa Seraya, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

“BPKP yang kami serahkan ini merupakan surat keterangan yang harus dimiliki nelayan kecil agar mereka bisa melakukan penangkapan ikan secara legal dan aman,” kata Kepala Cabang DKP NTT Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat, Andi Amuntoda ketika menghubungi Antara di Kupang, Jumat, (20/11).

Andi Amuntoda mengatakan, sebanyak 85 pemilik kapal nelayan penerima BPKP yang diserahkan di Desa Seraya pada Jumat (20/11) adalah nelayan kecil yang memiliki kapal berukuran di bawah 10 gross tonnage (GT).

Kapal nelayan di bawah 10 GT ini, lanjut dia, dikategorikan nelayan kecil dan dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Ia menjelaskan, kepemilikan BPKB merupakan aspek penting bagi nelayan kecil sebagai bukti bahwa mereka memiliki ijin legal untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan.

“Jadi nelayan kecil tidak perlu mengurus perijinan perikanan yang banyak seperti Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) namun cukup mengantongi BPKP yang bisa diurus dengan mendaftar ke Kantor Cabang DKP NTT,” katanya.

Andi mengatakan pihaknya mengapresiasi kepala desa Seraya yang turut membantu memfasilitasi para nelayan di Pulau Seraya hingga akhirnya bisa mengantongi BPKP.

Dalam pengurusan BPKP ini, lanjut dia, para nelayan juga tidak dipungut biaya alias gratis. Oleha karena itu, pihaknya berharap semakin banyak nelayan kecil yang mendaftarkan diri untuk bisa memiliki BPKP.

Andi berharap para nelayan yang telah mengantongi BPKP dapat menangkap ikan dengan aman dan nyaman serta tetap menjaga kelestarian laut.
Baca juga: DKP NTT: 99 kapal nelayan kecil di Mabar dilengkapi BPKP

Baca juga: DKP NTT gandeng Polair Manggarai edukasi nelayan Reo tentang perizinan


“Saat penyerahan BPKP ini kami juga tetap mengingatkan nelayan agar tidak melakukan illegal fishing seperti pengeboman ikan dan kegiatan penangkapan ikan lainnya yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Andi.