Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) Turangga 2020 guna menanggulangi terjadinya kasus kriminal di ibu kota Provinsi NTT itu.
"Operasi pekat dilakukan sebagai upaya penanggulangan terjadinya kasus-kasus kriminal yang dapat meresahkan masyarakat di Kota Kupang, " kata Kabag Ops Polres Kupang Kota AKP Mei Charles Sitepu ketika dihubungi di Kupang, Minggu, (5/12).
Ia mengatakan, operasi pekat berlangsung 1-15 Desember 2020 dengan target menindak berbagai bentuk kejahatan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Kupang Kota.
Sitepu mengatakan, sasaran kegiatan di antaranya tempat penjualan minuman keras, perjudian, dan kasus-kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.
Sitepu menambahkan, operasi yang dilakukan pada tempat penjualan minuman keras milik pelaku usaha guna mengecek legalitas minuman keras yang dijual telah mengantongi izin atau tidak.
"Apabila ada minuman keras dijual tanpa izin akan kita sita untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap pengedar uang palsu senilai Rp354 juta di Kupang
Baca juga: Polisi tahan 13 pendukung calon bupati terlibat tawuran
Menurut dia, operasi pekat dilakukan di ibu kota Provinsi NTT itu demi terciptanya kondisi masyarakat yang aman dalam melakukan berbagai aktivitas.
Polresta Kupang Kota gelar operasi pekat Turangga 2020
Operasi pekat dilakukan sebagai upaya penanggulangan terjadinya kasus-kasus kriminal yang dapat meresahkan masyarakat di Kota Kupang