Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat ada 1.226 alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tak sesuai aturan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020 di provinsi setempat, sehingga harus dicopot dan diturunkan.
"Seribuan APK ini ditertibkan karena dipasang pada tempat yang tidak sesuai, di tempat yang dilarang," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, ketika dihubungi di Kupang, Selasa, (8/12).
Ia mengemukakan hal itu terkait dengan penegakan aturan pemasangan alat peraga kampanye dalam massa kampanye Pilkada Serentak 2020 pada sembilan kabupaten di NTT yang berlangsung 70 hari selama 23 September-5 Desember 2020.
Fointuna menjelaskan sebagian besar APK dipasang pada tempat umum yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan KPUD setempat sehingga dicopot dan diturunkan.
Ia mengatakan selain pencopotan APK, Badan Pengawas Pemilu NTT bersama pihak terkait juga menggelar patroli untuk mencegah praktik politik uang selama massa tenang Pilkada.
Patroli ini juga sekaligus memastikan kesiapan logistik pilkada termasuk TPS dalam menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran virus Corona baru atau Covid-19.
Sebanyak sembilan kabupaten di NTT akan mengelar Pilkada Serentak 2020 yang dijadwalkan akan berlangsung pada 9 Desember, yaitu Kabupaten Belu, Malaka, Kabupaten Timur Tengah Utara, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba Timur.
Baca juga: Bawaslu NTT catat 58 kali pelanggaran prokes saat kampanye
Baca juga: Bawaslu gelar patroli cegah politik uang di massa tenang
Bawaslu NTT copot 1.226 APK
Seribuan APK ini ditertibkan karena dipasang pada tempat yang tidak sesuai, di tempat yang dilarang