Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat sebanyak 58 kali pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19 terjadi saat massa kampanye Pilkada Serentak 2020 di provinsi itu.
"Pelanggaran protokol COVID-19 ini di antaranya 19 kali dilakukan pasangan calon maupun tim kampanye," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu NTT Jemris Fointuna ketika dihubungi di Kupang, Senin, (7/12).
Ia mengemukakan hal itu berkaitan hasil evaluasi Bawaslu provinsi bersama sembilan kabupaten di NTT terkait pelanggaran prokes pencegahan COVID-19 saat massa kampanye yang berlangsung 70 hari selama 23 September-5 Desember 2020.
Jemris menyebutkan, pelaksanaan kampanye berupa pertemuan tatap muka dan terbatas berlangsung sebanyak 6.257 kali yang dilakukan 27 pasangan calon yang tersebar di sembilan kabupaten.
Dalam kampanye tatap muka ini diketahui terjadi pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 sehingga Bawaslu pun melakukan teguran secara langsung maupun secara tertulis.
"Ada 55 kali teguran tertulis yang dikeluarkan Bawaslu di sembilan kabupaten karena pelanggaran protokol COVID-19 yang dilakukan pasangan calon maupun tim kampanye," katanya.
Jemris mengatakan, Bawaslu juga merekomendasikan pengurangan massa kampanye pasangan calon yang melanggar protokol pencegahan COVID-19 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten.
"Tiga kali Bawaslu merekomendasikan pengurangan massa kampanye dan ditindaklanjuti KPU di kabupaten," katanya.
Baca juga: Bawaslu gelar patroli cegah politik uang di massa tenang
Baca juga: Bawaslu NTT fokus kesiapan TPS di masa tenang pilkada
Sebanyak sembilan kabupaten di NTT akan mengelar Pilkada Serentak 2020 yang dijadwalkan akan berlangsung pada 9 Desember di antaranya Kabupaten Belu, Malaka, Timur Tengah Utara, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba Timur.