Logo Header Antaranews Kupang

Bawaslu Ingatkan Calon Turunkan Alat Peraga Kampanye

Senin, 21 November 2016 15:45 WIB
Image Print
Pekerja menurunkan alat peraga kampanye salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang terpasang di Jalan HB Yasin, di Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu (2/11/2016). (Antara Foto/Adiwinata Solihin.)
"Kami sudah peringatkan kepada dua pasangan calon yang ada untuk segera secara mandiri menurunkan alat peraga berupa baliho yang masih terpasang untuk kepentingan penertiban".

Kupang, (Antara NTT)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengingatkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Kupang yang akan bertarung di pilkada serentak 2017 segera menurunkan alat peraga kampanye yang masih terpasang.

"Kami sudah peringatkan kepada dua pasangan calon yang ada untuk segera secara mandiri menurunkan alat peraga berupa baliho yang masih terpasang untuk kepentingan penertiban," kata Komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna di Kupang, Senin, (21/11).

Pascapengambil alihan tugas Panwaslu Kota Kupang yang diberhentikan sementara oleh Bawaslu RI karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan selaku penyelenggara dan pengawas di lapangan, Bawaslu NTT lalu bersikap cepat mengikuti seluruh agenda yang sudah dilakukan hingga memasuki masa kampanye saat ini.

Menurut Jemris, alat peraga kampanye pasangan calon yang masih terpasang sejumlah titik terutama di beberapa jalan protokol wilayah ibu kota provinsi itu telah masuk dalam ranah pelanggaran pilkada. Dan oleh karenannya wajib hukumnya bagi para calon untuk sendiri melakukan penurunannya.

"Jika tidak maka akan masuk dalam pelanggaran pilkada dan tentu akan ada sanksinya. Karena itu kami minta dengan sangat kepada para calon untuk segera menurunkannya," katanya.

Dia mengatakan alat peraga kampanye paket calon secara regulasi akan menjadi tanggung jawab KPU termasuk untuk pemajangannya di seluruh wilayah tersebut.

Oleh karena itu, yang dipasang oleh masing-masing pasangan calon, merupakan pelanggaran karena diluar peraturan yang berlaku.

Terhadap titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye, Jemris mengaku masih menanti keputusan Pemerintah Kota Kupang melalaui surat edaran pelaksana wali kota tentang lokasi penempatan alat peraga kampanye yang tentu sudah memiliki syarat tersendiri.

Sejumlah lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon oleh regulasi di saban tahun pelaksanaan pilkda, antara lain di rumah sakit, rumah ibadah, perbankan, sekolah, pasar dan sejumlah jalan protokol.

"Selain itu juga yang dilarang dipasang adalah di pepohonan, tiang listrik dan sejumlah gedung yang berada di jalan protokol milik pemerintah," katanya.

Setidaknya akan ada pengawasan yang ketat dari Bawaslu selaku pengawas lapangan dengan melibatkan para petugasnya.

"Sesuai tugas yang dimiliki Bawaslu tidak akan main-main dalam melakukan penegakan. Jika tidak turunkan akan kita turunkan lalu akan dikenakan sanksi," katanya.

Calon Wali Kota Jonas Salean terpisah mengaku sudah menurunkan timnya untuk mencabut seluruh baliho yang masih terpasang.

Menurut dia, jumlah baliho yang masih terpasang di sejumlah tempat umum dan lintasan jalur protokol tidak banyak jumlahnya. Namun begitu harus dibersihkan dalam hari ini.

"Sudah ada tim yang turun untuk mencabutnya. Jumlahnya tidak terlalu banyak," katanya.

Dia mengatakan, jika masih ditemukan ada baliho yang terpasang, itu berada di halaman rumah warga yang mendukung paket itu.

"Kalau di halaman rumah warga saya tidak mungkin cabut. Saya harus sampaikan kepada yang punya rumah," katanya.

Dia mengaku juga telah memberikan imbauan kepada seluruh warga pendukung dan simpatisan untuk tidak memasang baliho paket di lokasi-lokasi yang dilarang undang-unadang.

Pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Kupang 2017 menyertakan dua paket calon, masing-masing Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus yang diusung Partai Golkar, PDIP, Hanura, NaDem, PKPI dam PKBm

Sementara paket Jefri Riwu Kore berpasangan dengan Hermanus Man yang diusung Partai Demokrat, PAN, PPP dan Partai Gerindra.



Pewarta :
Editor: Kornelis Aloysius Ileama Kaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026