Legislator minta KLHK kaji wacana penurunan status cagar alam Mutis

id Cagar alam mutis, NTT, DPR,NTT,Kota Kupang

Legislator minta KLHK kaji wacana penurunan status cagar alam Mutis

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yohanis Fransiskus Lema. (ANTARA/Bernadus Tokan)

Status cagar alam Mutis perlu dipertahankan sebagai benteng konservasi, untuk membendung potensi masuknya investasi yang dapat membawa petaka ekologis
Kupang (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) untuk mengkaji kembali wacana penurunan status cagar alam Mutis di kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menjadi Taman Nasional (TN) atau Taman Wisata Alam (TWA).

"Saya mendapat pengaduan dari masyarakat adat suku Dawan (Atoni Pah Meto) sekitar Mutis bahwa mereka telah diundang untuk mendapatkan sosialisasi tentang penurunan tersebut. Sepulang dari kegiatan, masyarakat adat Mutis bersepakat menolak penurunan status cagar alam dengan menggelar ritual adat," kata Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Ansy Lema saat dihubungi ANTARA dari Kupang, Senin, (22/2).

Ia mengatakan bahwa pengaduan dari masyarakat adat di cagar alam Mutis itu sudah ia sampaikan dan ditanyakan langsung ke Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananSiti Nurbaya Bakar dan jajaran eselon I Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).

Menurut Ansy Lema pengambilan kebijakan terkait cagar alam Mutis tidak boleh menerapkan kebijakan yang dipaksakan ke bawah, tetapi justru perlu mendengarkan aspirasi rakyat ("bottom up"). Terutama pertimbangan dari aspek kultutal, sosiologis dan ekologis.

“Jangan lupa, bahwa sebelum negara Republik Indonesia merdeka, leluhur Atoni Pah Meto sudah berjasa menjaga dan melestarikan CA Mutis berdasarkan kearifan lokal. Karena itu mereka harus didengar," tambah dia.

Selain itu,menurut dia kebijakan penurunan status cagar alam Mutis tidak boleh hanya didasarkan kajian ekonomi, tetapi mengambil perspektif komprehensif dan substansif, yakni memastikan keberlanjutannya sebagai pusat kehidupan dan pusat budaya Atoni Pah Meto itu sendiri.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, cagar alam Mutis adalah rumah budaya suku Dawan, rumah ekosistem, rumah sumber air, dan rumah generasi masa depan masyarakat Timor. Karena itu, status cagar alam Mutis perlu dipertahankan sebagai benteng konservasi, untuk membendung potensi masuknya investasi yang dapat membawa petaka ekologis. Maka dalih pendukung penurunan status cagar alam Mutis sebenarnya tidak beralasan.

Disamping itu juga lanjut dia penurunan status cagar alam mutis akan membuka potensi investasi dari sejumlah investor yang ada di Indonesia.

“Penurunan status agar alam Mutis akan membuka kran investasi. Tanpa turun status pun KLHK lebih mengambil peran dan masih ada peluang peningkatan ekonomi masyarakat sekitar cagar alam mutis," tutur dia.

KLHK dapat berkoordinasi dengan penegakkan hukum (gakkum) untuk menindak tegas penebangan liar serta pemerintah daerah untuk membangun ekonomi lokal masyarakat sekitar cagar alam Mutis dalam bidang pertanian, perkebunan dan perikanan budaya,” lanjutnya.

Ansy juga mewanti-wanti bahaya penurunan status cagar Mutis akan berakibat pada semakin berkurangnya debit air karena perusakan ekosistem. CA Mutis adalah wilayah tangkapan air terbesar di pulau Timor.

Baca juga: DPR: Listyo Sigit harus jadikan Polri sebagai sahabat rakyat

Baca juga: Selama periode COVID-19 limbah infeksius diperkirakan meningkat 30 persen


Selama ini ratusan ribu masyarakat Timor dari Kabupaten Kupang, Malaka, Timor Tengah Utara dan Kabupaten Timor Tengah Selatan, bahkan distrik Oecussi Negara Timor Leste sangat bergantung pada ketersediaan air di CA Mutis.

“Selain menjadi sumber air minum, cagar alam Mutis menjadi sumber bagi empat Daerah Aliran Sungai (DAS) di Pulau Timor yakni DAS Benenain, Noelmina, Neolfael, dan Noelbessi," tambah dia.