Pengamat sebut Orient tak jujur soal status kewarganegaraannya

id Pengamat, NTT, Kota Kupang, Sabu Raijua

Pengamat sebut Orient  tak jujur soal status kewarganegaraannya

Sidang kasus kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua di MK. Antara/tangkapan layar

...bilamana sejak awal Orient jujur, pasti ia tidak bisa mengikuti pencalonan
Kupang (ANTARA) - Pengamat Hukum dari Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang Mikhael Feka menilai bahwa Bupati  terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore tidak jujur sejak awal kepada pihak penyelenggara Pilkada bahwa dirinya masih berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS).

"Saya setuju dengan apa yang disampaikan oleh majelis hakim saat sidang secara online pada Rabu (17/3) lalu yang menyatakan bahwa Orient tidak jujur dari awal soal kewarganegaraannya," katanya kepad Wartawan di Kupang, Jumat (19/3).

Menurut Mikhael Orient seharusnya tidak perlu menunggu ditanyai oleh pihak penyelenggara Pilkada atau oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sabu Raijua.

Orient sendiri diketahui memiliki dua paspor, Amerika dan Indonesia. Paspor Amerika akan berakhir pada 2027, sementara paspor Indonesia berakhir April 2024. 

Mikhael menambahkan bahwa masalah Orient terkait dengan pencalonan sudah diatur pada Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016, maka Mahkama Konstitusi (MK) ujjar dia  berwewenang memeriksa perkara tersebut.

Saya katakan bahwa ini terjadi kekosongan hukum. Oleh karena kekosongan hukum maka harus dilakukan penemuan hukum oleh hakim. Nanti penemuan hukum atau 'rechtvinding' dilakukan oleh hakim MK," ujar dia.

Baca juga: Ini penjelasan Kemenkumham terkait kewarganegaraan Orient Kore

Baca juga: Kewarganegaraan Amerika Orient murni syarat pekerjaan


Sementara itu, kuasa hukum  calon bupati dan wakil bupati Nikodemus dan Yohanis , Adhitya Nasution yang mengajukan gugatannya ke MK mengatakan pokok perkara yang diajukan pihaknya ke persidangan adalah perselisihan hasil Pilkada Sabu Raijua. 

"Kenapa kami dalilkan status kewarganegaraan Orient, arena bilamana sejak awal Orient jujur, pasti ia tidak bisa mengikuti pencalonan. Dia punya kewarganegaraan ganda dan dari sudut pandang manapun tidak boleh, apalagi mencalonkan diri. Ini salah satu poin penting. Kenapa proses pencabutan setelah jadi polemik. Ini bukti kecerobohan KPU yang tidak detail menelaah laporan Bawaslu," tandasnya.