"Sistem aplikasi berbasis e-Bisa ini akan memuat sejumlah aplikasi kebutuhan data kependudukan, baik yang berkaitan dengan syarat maupun formulirnya," kata Kepala Dukcapil Kota Kupang David Marts Mangi di Kupang, Kamis, (16/11).
Dia mengatakan, dengan sistem e-Bisa, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil untuk mengecek syarat pembuatan e-KTP, akta kelahiran dan pernikahan.
Menurut dia, dalam sistem aplikasi e-Bisa ini, terdapat juga unduhan berbasis PDF untuk seluruh formulir yang dibutuhkan dalam urusan data kependudukan serta dapat memantau langsung pembuatan e-KTP.
Dia berharap dengan diluncurkan aplikasi e-Bisa, dapat mendukung semangat dan cita-cita daerah ini menjadi kota cerdas dengan pemanfaatan informasi teknologi menjadi sentra layanan kemasyarakatan.