Ombudsman dukung penghentian kerja sama BPJS-RS Siloam

id Ombudsman

Ombudsman dukung penghentian kerja sama BPJS-RS Siloam

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton

"Selaku pengawas pelayanan publik, kami mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang diambil BPJS, jika penghentian ini semata-mata dalam rangka perbaikan layanan di rumah sakit tersebut," kata Darius Beda Daton.
Kupang (Antaranews NTT) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur mendukung langkah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang, yang menghentikan kerja sama untuk sementara dengan Rumah Sakit Siloam.

"Selaku pengawas pelayanan publik, kami mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang diambil BPJS, jika penghentian ini semata-mata dalam rangka perbaikan layanan di rumah sakit tersebut," kata Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton kepada Antara di Kupang, Jumat.

BPJS Kesehatan Cabang Kupang mengambil sikap untuk menghentikan kerja sama dengan RS Siloam Kupang dengan harapan agar rumah sakit swasta tersebut dalam memperbaiki layanan kesehatan kepada masyarakat.

Ombudsman berharap Rumah Sakit Siloam dapat memperbaiki hal-hal yang diminta oleh BPJS antara lain, masalah administrasi dan fisik berupa perbaikan sekat-sekat di kamar dan penambahan beberapa kamar di kelas masing-masing.

BPJS Kesehatan Cabang Kupang sejak 31 Desember 2017 menghentikan kerja sama dengan RS Siloam dengan alasan, fasilitas yang dimiliki tak sebanding dengan jumlah pasien pengguna BPJS Kesehatan yang berobat di rumah sakit itu.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Subkhan secara khusus telah meminta manajemen Rumah Sakit Siloam memperbaiki fasilitas pelayanan kesehatan sebagai syarat untuk memperpanjang kontrak kerja sama.

"Sejak 31 Desember 2017 kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan RS Siloam sudah dihentikan karena fasilitas yang dimiliki tak sebanding dengan jumlah pasien pengguna BPJS Kesehatan yang berobat di Siloam," kata Subkhan.

Menurutnya diberhentikannya kerja sama ini karena banyaknya keluhan dari masyarakat soal pelayanan di RS yang terbilang cukup besar di kota Kupang itu.

Sejumlah pasien, menurut Subkhan, mengeluh karena minimnya jumlah kamar khususnya untuk Klas I dan Klas II di RS tersebut sehingga saat hendak dirawat terpaksa pasien harus mencari kamar VIP yang tentu saja harus mengeluarkan biaya yang lebih mahal lagi.

"Hal semacam ini terus berulang selama ini sehingga kami mengeluarkan surat pemberhentian perpanjangan kontrak," katanya dan menambahkan tidak diperpanjang kontrak kerja sama dengan RS Siloam ini juga bagian dari salah satu upaya BPJS agar Siloam membenahi fasilitas yang ada.

Salah satunya adalah membuat ruangan baru khususnya meningkatkan fasilitas ruangan Klas II dan Klas I bagi pasien yang hendak di rawat di RS tersebut.

"Kalau mereka sudah memperbaiki fasilitasnya kita akan kunjungi dan kalau sudah siap kontrak kerja sama akan kembali diperpanjang," tuturnya.

Untuk saat ini RS Siloam hanya bisa melayani pasien dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) khusus bagi pasien gawat darurat serta pasien dengan cuci darah saja.