Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengizinkan kegiatan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1442 Hijriah dilaksanakan di area masjid.
"Penyembelihan hewan kurban diizinkan dilakukan di dalam halaman masjid dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat," kata Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man di Kupang, Kamis, (15/7).
Ia mengatakan penyembelihan hewan kurban yang berlangsung di masjid diizinkan empat hari karena pertimbangan kondisi Kota Kupang yang sudah masuk dalam status zona merah COVID-19.
"Pemerintah Kota Kupang memberikan izin kegiatan penyembelihan hewan kurban selama empat hari, agar penerapan protokol kesehatan dilakukan secara baik dan benar saat kegiatan itu berlangsung," katanya menegaskan.
Namun, kata Hermanus Man, Pemerintah Kota Kupang tidak mengizinkan dilakukan shalat Idul Adha di masjid untuk mengantisipasi adanya kerumuman warga yang berpotensi pada penularan COVID-19.
Sementara itu Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat agar tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan larangan kegiatan shalat Idul Adha pada 20 Juli 2021.
Baca juga: Kota Kupang larang takbiran keliling jelang Idul Adha
Baca juga: Pemkot Kupang vaksinasi massal bagi 10.500 warga
"Pemerintah memutuskan untuk sementara melarang kegiatan shalat Idul Adha karena situasi pandemi COVID-19. Pihak kepolisian akan melakukan pemantauan sehingga tidak ada pihak yang melakukan pelanggaran," katanya.