Cantrang tetap dilarang

id Cantrang

Cantrang tetap dilarang

Kapal Cantrang yang tidak ramah lingkungan

Pemerintah masih tetap melarang penggunaan alat tangkap cantrang untuk menangkap ikan karena tidak ramah lingkungan.
Kupang (Antaranews NTT) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur Ganef Wurgiyanto mengatakan pemerintah masih tetap melarang penggunaan alat tangkap cantrang untuk menangkap ikan karena tidak ramah lingkungan.

"Penggunaan alat tangkap cantrang, maupun pukat hela atau trawl maupun dogol masih tetap dilarang pemerintah, dan itu berlaku untuk seluruh Indonesia," kata Ganef Wuriyanto di Kupang, Jumat.

Mantan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP NTT itu mengemukakan, hal itu terkait isu yang berkembang di masyarakat nelayan bahwa pemerintah telah memperbolehkan penggunaan alat tangkap cantrang.

Ganef mengatakan, beberapa waktu lalu telah membahas masalah penggunaan cantrang tersebut dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan dan hasilnya penggunaan cantrang masih tetap dilarang.

Ia menjelaskan, alat tangkap cantrang memang berbeda dengan pukat hela (trawl), namun dalam pengoperasiannya ditemukan bahwa cantrang juga dihela sehingga mirip dengan trawl.

Penggunaan cantrang berdampak buruk terhadap ekosistem laut karena menggaruk semua hasil-hasil laut hingga ke dasar laut termasuk terumbu karang.

"Jadi tidak diperbolehkan, memang di NTT tidak ada namun tetap tidak boleh menggunakan cantrang," kata dan menegaskan kapal-kapal dari luar yang melaut di perairan NTT juga tetap tidak boleh menggunakan cantrang karena ini sudah kebijakan nasional.

Ia mengatakan, meskipun pemerintah pusat memberikan pengecualian nelayan di daerah tertentu untuk menggunakan cantrang, namun itu diberlakukan dalam batas waktu tertentu.

"Ada batas waktu yang diberikan, nelayan tetap dilarang menambah alat tangkap cantrang dan juga harus melakukan pengukuran ulang kapal sesuai dengan kebijakan nasional," katanya.

Ganef memastikan, wilayah perairan setempat bersih dari penggunaan cantrang dan komitmen tersebut didukung perhimpunan dan masyarakat nelayan di provinsi dengan luas wilayah laut mencapai 200.000 kilometer persegi itu.

"NTT tetap berkomitmen untuk tidak menggunakan cantrang, kalaupun ada nelayan luar yang masuk dan menangkap ikan dengan alat tangkap itu tentu akan ditindak," kata Ganef Wurgiyanto.