NTT Bersih dari Cantrang

id cantrang

NTT Bersih dari Cantrang

Kapal cantrang yang menggunakan pukat hela dilarang beroperasi di wilayah perairan Indonesia karena merusak ekosistem kelautan.

"Sampai sekarang nelayan di NTT bersih dari penggunaan alat tangkap cantrang yang sudah dilarang karena merusak eksositem laut," kata Ganef Wurgiyanto.

Kupang (Antara NTT) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur Ganef Wurgiyanto mengatakan masyarakat nelayan di provinsi berbasiskan kepulauan ini tidak menggunakan alat tangkap cantrang yang dilarang Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Sampai sekarang nelayan di NTT bersih dari penggunaan alat tangkap cantrang yang sudah dilarang karena merusak eksositem laut," kata Ganef saat dihubungi Antara di Kupang, Jumat.

Mantan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP NTT itu mengatakan, pemerintah telah melarang penggunaan alat tangkap cantrang yang diganti dengan penyaluran alat tangkap nelayan yang ramah lingkungan.

Alat tangkap cantrang, kata dia, umumnya digunakan pada daerah muara dengan kondisi dasar perairan berupa pasir berlumpur.

"Cantrang itu pukat hela seperti trawl namun berukuran kecil yang dipasang hingga dasar laut sehingga ketika digunakan dapat menggaruk semua dari dasar sehingga merusak ekosistem laut," katanya.

Untuk itu, lanjutnya, penggunaan cantrang dilarang di semua daerah kecuali Jawa Tengah yang diperpanjang hingga Desember 2017.

Pemerintah mengganti cantrang dengan menyalurkan berbagai alat tangkap ramah lingkungan seperti pancing ulur, rawai dasar, rawai hanyut, pancing tonda, serta pole and line, jaring insang, trammel net, bubu lipat ikan, bubu rajungan.

"Namun alokasi alat tangkap pengganti cantrang ini NTT tidak dapat karena memang masyarakat nelayan di sini tidak menggunakan cantrang hingga kini," katanya.

Dia mengatakan untuk mendukung kebutuhan alat tangkap nelayan di provinsi dengan luas wilayah laut mencapai 200.000 km2 itu, DKP telah mengalokasikan sejumlah bantuan alat tangkap seperti 5 unit purse seine, 45 gillnet milenium.

Selain itu, alokasi fasilitas pendukung penangkapan ikan berupa 60 unit coll box, 15 unit GPS, dan fish finder 13 unit.

Genef mengakui, bantuan alat tangkap nelayan dari pemerintah daerah masih terbatas namun terus dialokasikan setiap tahun secara bertahap sesuai dengan kondisi anggaran.

"Kami berharap bantuan secara bertahap ini bisa menjangkau banyak nelayan kita sehingga mengantisipasi praktik penggunaan alat tangkap ilegal maupun pengeboman ikan," katanya.