Kupang (Antara NTT) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Kupang masih menanti petunjuk pemerintah pusat terkait dengan perpanjangan waktu toleransi pemanfaatan pukat hela atau cantran hingga Juni 2017.
"Kami belum menerima petunjuk itu namun demikian secara kelembagaan DKP Kota Kupang siap mengimplementasikan hal itu untuk kepentingan menjaga dan melestarikan sumber daya hayati di laut," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Kupang Otniel Pello di Kupang, Rabu.
Sebagai lembaga yang mengurus dan menata kepentingan kelautan dan perikanan, pihaknya memiliki tanggung jawab untuk mengimplementasikan semua petunjuk dan peraturan yang diterbitkan dari pemerintah pusat.
"Kami ini dinas teknis di daerah dan tentu sangat siap lakukan hal ini," katanya.
Setelah mendapat petunjuk teknis terkait hal itu, DKP Kota Kupang akan langsung membentuk tim sosialiasi ke masyarakat nelayan di Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu untuk bisa dilaksanakan.
Selain melakukan sosialiasi, DKP Kota Kupang juga memungkinkan untuk menyediakan sejumlah alokasi anggaran untuk kepentingan penggantian alat tangkap yang lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan pukat hela atau cantrang tersebut.
Kendati demikian, katanya, hal itu akan tetap disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Kota Kupang itu, mengaku hingga saat ini jumlah nelayan Kota Kupang yang terdata lebih dari 3.000 orang.
Terhadap para nelayan itu sejumlah program bantuan pemerintah dan sejumlah lembaga lainnya terus dilakukan secara berangsur dan tetap disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Misalnya, katanya, bantuan peralatan tangkap berupa jaring ramah lingkungan, kapal nelayan, bantuan peralatan pendukung tangkap dan budi daya, serta yang paling anyar adalah asuransi nelayan.
"Semua itu kita laksanakan untuk kepentingan peningkatan mutu dan kualitas hidup para nelayan di daerah ini," katanya.
Pada prinsipnya, kata Otniel, DKP Kota Kupang siap menerapkan seluruh kebijakan yang diputuskan dari pusat yang tentunya akan memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat nelayan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan memperpanjang toleransi waktu penerapan larangan penggunaan alat tangkap ikan berupa cantrang bagi nelayan di seluruh daerah.
Perpanjangan toleransi waktu penerapan larangan penggunaan cantrang selama enam bulan itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor B.I/SJ/PL.610/I/2017 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Menteri Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja pada 3 Januari 2017.
Dengan keluarnya surat edaran tentang pendampingan penggantian alat penangkapan ikan yang dilarang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia itu, maka pemerintah daerah dalam jangka waktu enam bulan akan mengambil langkah-langkah pendampingan atau asistensi sesuai kebutuhan.
Langkah-langkah pendampingan yang bisa dilakukan pemerintah daerah adalah membentuk kelompok kerja penanganan penggantian alat penangkapan ikan yang melibatkan kementerian atau lembaga terkait.
Selain itu, memfasilitasi akses pendanaan dan pembiayaan melalui perbankan dan lembaga keuangan nonbank, merelokasi daerah penangkapan ikan, mempercepat proses perizinan alat penangkapan ikan yang diizinkan, memfasilitasi pelatihan penggunaan alat tangkap pengganti yang diizinkan, tidak menerbitkan surat izin penangkapan ikan bagi alat tangkap ikan yang dilarang.
DKP Tunggu Petunjuk Toleransi Pukat Cantrang
"Kami ini dinas teknis di daerah dan tentu sangat siap lakukan hal ini," kata Otniel Pello.