Kapolda NTT harapkan tokoh agama bantu beri pemahaman prokes kepada umat

id Prokes, NTT, Kota Kupanh, Kapolda,prokes ntt

Kapolda NTT harapkan tokoh agama bantu beri pemahaman prokes kepada umat

Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif. ANTARA/Kornelis Kaha

...Sosialisasi terus kami lakukan berkaitan dengan kasus pengambilan jenazah ini
Kupang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Irjen Pol Lotharia Latif mengharapkan sejumlah tokoh agama di NTT, khususnya di Kota Kupang, untuk membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat soal protokol kesehatan (prokes) khususnya masalah pemakaman jenazah COVID-19.

"Sosialisasi terus kami lakukan berkaitan dengan kasus pengambilan jenazah ini. Semua pihak, baik pemerintah dan tokoh masyarakat serta tokoh agama juga harus memberikan pemahaman kepada umatnya untuk ikuti protokol kesehatan dengan baik," katanya, di Kupang, Selasa, (3/8)  berkaitan dengan kasus kembali terjadi pengambilan secara paksa jenazah seorang anak yang sudah divonis COVID-19 pada Senin (2/8) kemarin, namun berhasil dicegah oleh pihak kepolisian.

Kapolda NTT mengatakan bahwa untuk pengawasan dan penjagaan di setiap rumah sakit, juga sudah ditingkatkan semenjak kasus perampasan jenazah pertama kali terjadi di rumah sakit yang sama.

Kapolda NTT itu juga sudah sempat mengeluarkan pernyataan tegas bahwa akan menindak dengan tegas siapa saja yang berani terlibat atau tahu dan mau mengambil secara paksa jenazah pasien COVID-19.

Namun, ia mengatakan bahwa perlu kesabaran dan sikap yang humanis dalam menghadapi kasus-kasus seperti yang sudah terjadi tersebut.

"Kadang kita juga menyadari psikologis sosial dan suasana kebatinan yang sedang berduka, sehingga kita juga harus sabar dalam menghadapi hal semacam itu," ujar dia.

Tapi, menurut Kapolda, jika memang sudah melebihi batas, maka sudah pasti akan diproses secara hukum yang berlaku.

Baca juga: Polda NTT desain bus untuk vaksinasi COVID keliling

Kapolda juga pernah menyampaikan bahwa para pelaku pengambilan paksa jenazah sudah pasti akan dihukum dan dijerat sesuai dengan Pasal 212 sampai 218 KUHP serta Pasal 93 UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Baca juga: Polisi perketat penjagaan RS cegah pengambilan paksa jenazah COVID

Kapolda NTT mengatakan bahwa jika ingin mendoakan kerabat yang meninggal akibat COVID-19, bisa dibicarakan dan pasti akan diizinkan.