Kupang (ANTARA) - Kepolisian akan memperketat penjagaan rumah sakit (RS) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, untuk mencegah pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 oleh pihak keluarga.
"Personel kita tempatkan di RS untuk mencegah agar kejadian pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 tidak terulang lagi," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna, di Kupang, Senin, (19/7).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan terjadinya aksi pengambilan jenazah pasien COVID-19 secara paksa oleh pihak keluarga di salah satu RS di Kota Kupang baru-baru ini.
Dia mengatakan polisi akan menjaga ketat setiap RS rujukan penanganan COVID-19 di Kota Kupang.
Penjagaan ini, kata dia, untuk memberikan rasa aman masyarakat dan memediasi apabila terjadi persoalan dalam penanganan pasien COVID-19.
"Jadi nanti kita bisa menjembatani antara instansi kesehatan dengan keluarga pasien jika ada penolakan pemakaman jenazah sesuai protokol COVID-19," katanya.
Ia berharap masyarakat yang memiliki anggota keluarga yang meninggal akibat terpapar COVID-19 agar mengihklaskan untuk dimakamkan sesuai protokol COVID-19.
"Hal ini penting agar penanganan berjalan lancar dan mereka tidak tertular COVID-19, termasuk masyarakat di sekitarnya," katanya.
Baca juga: Polda NTT tempatkan personel di sejumlah titik cegah takbir keliling
Baca juga: Polda NTT bagikan sembako PPKM Mikro pada awak media