Kupang (ANTARA) - Kepolisian akan memperketat penjagaan rumah sakit (RS) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, untuk mencegah pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 oleh pihak keluarga.
"Personel kita tempatkan di RS untuk mencegah agar kejadian pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 tidak terulang lagi," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna, di Kupang, Senin, (19/7).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan terjadinya aksi pengambilan jenazah pasien COVID-19 secara paksa oleh pihak keluarga di salah satu RS di Kota Kupang baru-baru ini.
Dia mengatakan polisi akan menjaga ketat setiap RS rujukan penanganan COVID-19 di Kota Kupang.
Penjagaan ini, kata dia, untuk memberikan rasa aman masyarakat dan memediasi apabila terjadi persoalan dalam penanganan pasien COVID-19.
"Jadi nanti kita bisa menjembatani antara instansi kesehatan dengan keluarga pasien jika ada penolakan pemakaman jenazah sesuai protokol COVID-19," katanya.
Ia berharap masyarakat yang memiliki anggota keluarga yang meninggal akibat terpapar COVID-19 agar mengihklaskan untuk dimakamkan sesuai protokol COVID-19.
"Hal ini penting agar penanganan berjalan lancar dan mereka tidak tertular COVID-19, termasuk masyarakat di sekitarnya," katanya.
Baca juga: Polda NTT tempatkan personel di sejumlah titik cegah takbir keliling
Baca juga: Polda NTT bagikan sembako PPKM Mikro pada awak media
Polisi perketat penjagaan RS cegah pengambilan paksa jenazah COVID
...Personel kita tempatkan di RS untuk mencegah agar kejadian pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 tidak terulang lagi