
Demo 212 Memiliki Kepentingan Ganda

"Ini agenda siluman yang mencoba memanfaatkan kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk mencapai tujuan," kata Ahmad Atang..
Kupang (Antara NTT) - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr Ahmad Atang mensinyalir ada rencana aksi demo lanjutan pada 212 mendatang memiliki kepentingan ganda yang patut diwaspadai.
"Ini agenda siluman yang mencoba memanfaatkan kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk mencapai tujuan," kata Ahmad Atang kepada Antara di Kupang, Kamis terkait rencana aksi demo lanjutan pada 2 Desember 2016.
Pembantu Rektor I UMK itu menilai, kasus Ahok bukan hal yang luar biasa, tapi biasa saja yang sering juga terjadi dalam masyarakat, namun tidak seheboh dengan apa yang dilakukan Ahok.
"Jika dilihat dari substansi masalah yang diangkat oleh elemen masyarakat yang melakukan demo sebelumnya, sebetulnya telah terpenuni, yakni telah ditetapkan Ahok sebagai tersangkah," kata Ahmad Atang.
Hal ini menunjukan bahwa Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan sebagai tersangka oleh aparat Kepolisian Mabes Polri dan sedang dalam proses hukum.
"Kalau ini patokannya, maka apa lagi yang mau dituntut pada demo 2 Desember mendatang," kata Ahmad Atang dalam nada tanya.
Karena itu, dapat diduga bahwa demo yang dilakukan oleh masyarakat pada 212 mempunyai kepentingan ganda.
Boleh jadi ini ada agenda setingan yang mencoba memanfaatkan kasus Ahok, karena kasus Ahok bukan hal yang luar biasa tapi biasa saja.
"Jadi apa yang ditengarai oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian tentang adanya upaya makar menurut saya perlu diwaspadai. Ini sepertinya benar-benar akan terjadi," katanya.
Dia mengatakan, jika masyarakat menuntut agar Ahok ditahan sebelum 2 Desember, itu sesuatu yang berlebihan karena hukum tidak boleh tunduk pada tekanan publik.
"Hukum harus bekerja untuk sebuah keadilan bukan paksaan, dan hukum juga jangan ditegak hanya untuk menyenangkan dan menenangkan masyarakat," ujarnya.
Atas dasar itu, maka menurut dia, jika polisi memiliki bukti yang cukup, maka mestinya sebelum 2 Desember 2016 atau 212, polisi harus mengumumkan aktor-aktor mana yang mencoba melakukan makar terhadap negara.
Tujuannya agar publik tahu mana yang benar dan mana yang salah, sekaligus memberi penilaian sendiri atas apa yang dilakukan para aktor tersebut, ujarnya.
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) akan menggelar unjukrasa damai lanjutan pada 2 Desember 2016, sebaiknya tidak diperbolehkan.
"Agenda aksi itu mendesak penyidik kepolisian menahan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Lalu, Ahok juga tidak ditahan, apa yang akan terjadi," katanya dalam nada tanya.
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor:
Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
