Enam anak di lapas Kupang dapat remisi HUT RI

id HUT RI, NTT, Kota Kupang

Enam anak di lapas Kupang dapat remisi HUT RI

Sejumlah anak binaan di lapas khusus anak sedang bernyanyi lagu Iagu Indonesia Raya saat di Lapas Khusus Anak Klas I Kupang, Rabu (18/8/2021). Kemenkuham NTT memberikan remisi kepada enam anak binaan uyntuk dapat remisi dengan rincian, empat anak dapat remisi umum I dan dua orang dapat remisi umum II dan langsung bebas. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha.

...Untuk di lapas khusus anak, ada enam orang yang dapat remisi dari total 30 anak binaan di lapas ini
Kupang (ANTARA) - Sebanyak enam orang anak binaan  Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Klas I Kupang, Nusa Tenggara Timur mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia.

"Untuk di lapas khusus anak, ada enam orang yang dapat remisi dari total 30 anak binaan di lapas ini," kata Kakanwil Kemenkuham NTT Marciana D Jone kepada wartawan di Kupang, Rabu, (18/8).

Hal ini disampaikanya berkaitan dengan pemberiaan remisi kepada anak di wilayah NTT, khususnya di Lapas khus anak Klas I Kupang.

Marci merincikan dari enak orang anak yang mendapatkan remisi itu, empat anak mendapatkan remisi umum I dan dua anak mendapatkan remisi umum II dan langsung bebas.

"Ada dua orang anak yang hari ini bebas karena dapat remisi umum II," ujar dia.

Ia menjelaskan bahwa dari 30 anak yang dibina di lapas khusus anak itu, hampir semuanya mempunyai kasus kejahatan yang sama yakni kasus asusila.

"Hampir semuanya karena kasus asusila. Sehingga saya minta agar mereka tidak buat seperti itu lagi jika sudah bebas atau keluar dari lapas ini," ujar dia.

Ia menambahkan besaran pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila memenuhi persyaratan administratif dan substantif. 

Baca juga: Wagub serahkan remisi secara simbolis bagi 2.072 narapidana di NTT

“Diantaranya berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik,” ujarnya.

Sementara itu seorang anak yang mendapatkan remisi langsung bebas Yustus Leba (19) menyampaikan terima kasihnya kepada pemerintah yang memberikankesempatan kepada dirinya untuk bebas.

Baca juga: Menuju kekebalan komunitas, Ratusan warga binaan Lapas Waikabubak jalani vaksinasi dosis dua

"Saya masuk disini tahun 2017, banyak yang saya pelajari disini dan menjadi  bekal saya saat saya kembali berada di rumah," tambah dia.

Ia mengaku bahwa dirinya ditahan karena melakukan tindakan pelecehan seksual pada 2017 lalu, sehingga ia sudah bertekad bahwa tidak akan melakukan hal tersebut lagi.