
BBKSDA selamatkan anak buaya yang ditangkap nelayan

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur menyelamatkan seekor anak buaya yang ditangkap oleh nelayan Kupang di sekitar Dermaga Kepolisian Perairan Polda NTT di Bolok, Kupang Barat.
Kupang (AntaraNews NTT) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur menyelamatkan seekor anak buaya yang ditangkap oleh nelayan Kupang di sekitar Dermaga Kepolisian Perairan Polda NTT di Bolok, Kupang Barat.
"Saat ini anak buaya itu sudah kami amankan dan masukan dalam kolam penampungan milik BBKSDA untuk dirawat," kata Kepala BBKSDA NTT Tamen Sitorus kepada wartawan di Kupang, Rabu.
Ia menjelaskan dengan adanya penemuan anak buaya berukuran 51 cm itu di sekitar desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, memperkuat indikasi bahwa ekspansi daerah jelajah buaya sudah mulai memasuki kawasan aktivitas manusia.
Oleh karena itu masyarakat diminta untuk berhati-hati saat melaut ataupun bermain di pesisir pantai di desa tersebut. " Kami berharap masyarakat dapat melaporkan penemuan maupun insiden konflik satwa melalui call center BBKSDA NTT nomor +62 811-3810-4999," ujarnya.
Ia menjelaskan penangkapan anak buaya oleh sejumlah nelayan itu dilakukan saat aktivitas menangkap ikan di perairan sekitar Dermaga Polair Polda NTT di Bolok.
Melihat ada anak buaya maka nelayan menangkapnya dengan menggunakan Sarama, semacam tombak yang biasa digunakan untuk menangkap ikan dan teripang di laut.
Usai menangkap anak buaya tersebut, nelayan setempat menyerahkan satwa liar itu kepada petugas Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda NTT yang selanjutnya menyerahkan buaya itu kepada BBKSDA NTT. Saat ini ada 11 ekor buaya yang tinggal dalam fasilitas penampungan BBKSDA.
Ia menjelaskan bahwa buaya biasanya bertelur pada daratan di sekitar muara, sungai, rawa, hutan bakau di mana tersedia cukup tanah bercampur daun dan ranting atau bahkan rumput-rumputan untuk membuat gundukan tempat mengubur telur-telurnya. "Sampai telur-telur tersebut menetas, sang induk selalu menjaganya," katanya.
Balai Besar KSDA NTT bekerja sama dengan Balai Litbang Kehutanan Kupang selama dua tahun terakhir telah melakukan kegiatan inventarisasi populasi buaya di Teluk Kupang, Taman Wisata Alam Manipo dan Cagar Alam Hutan Bakau Maubesi.
"Hal tersebut merupakan salah satu upaya jangka panjang untuk mengetahui penyebab terjadinya konflik manusia dengan buaya di NTT," ujarnya.
Dalam jangka pendek, untuk mengurangi persinggungan antara manusia dengan buaya yang dapat mengakibatkan timbulnya korban terutama dari pihak manusia, maupun buaya itu sendiri, pihaknya melakukan upaya penangkapan buaya yang muncul pada area publik.
BBKSDA NTT telah membentuk Unit Penanganan Satwa sebagai bagian dari Satgas penanganan konflik dan Tim Koordinasi Penanganan Konflik Satwa di tingkat provinsi yang hingga saat ini masih dalam proses pembentukan.
Menurutnya konflik antara manusia dengan buaya juga tidak hanya terjadi di NTT aja tetapi juga hampir di semua provinsi di Indonesia
Oleh karena itu berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistemnya serta PP 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa diatur bahwa setiap orang dilarang menangkap dan membunuh satwa liar dilindungi, kecuali yang membahayakan jiwa manusia dan harus dilakukan oleh petugas yang berwenang.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
