Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan DKPP, Senin, mengusulkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) digelar pada 21 Februari 2024.
Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan sejumlah pertimbangan pemilihan waktu itu untuk memberikan waktu memadai antara penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan.
"Ini pertama kali menyelenggarakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama, tentu perlu dipertimbangkan, bagaimana nanti partai politik punya kursi atau suara yang disyaratkan dalam UU Pemilu," kata Ilham dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan DKPP di Gedung Senayan, Jakarta.
Selain itu kata Ilham, pemilihan waktu itu juga memperhatikan beban kerja badan ad-hock pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pemilihan, kemudian hari pemungutan suara yang bersamaan dengan hari raya keagamaan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan RDP itu merupakan tindak lanjut dari rapat kerja sebelumnya, dimana komisi II membentuk tim kerja bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, untuk menyusun konsep dan desain penyelenggaraan pemilu di tahun 2024.
"Kita sama-sama paham, kalau di tahun 2024 adalah tahun politik, karena sepanjang tahun kita menyelenggarakan event politik dan itu bukan hal yang mudah," kata Doli menegaskan.
Baca juga: Titi sebut Konstitusi tak buka celah penundaan Pemilu 2024
Baca juga: Akademisi sebut penundaan pemilu dapat menimbulkan risiko politik dan hukum
Doli berharap dengan konsep dan desain serta mengetahui tingkat kerumitan dari awal, maka semua pihak dapat mengurai serta mendapatkan solusinya.
"Dalam waktu dua bulan terakhir, tim kerja bersama sudah melakukan pertemuan untuk mematangkan konsep dan desain serta merumuskan beberapa hal terkait penyelenggaraan Pemilu 2024," jelas Doli.
KPU usulkan Pemilu digelar pada 21 Februari 2024
...Ini pertama kali menyelenggarakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama, tentu perlu dipertimbangkan, bagaimana nanti partai politik punya kursi atau suara yang disyaratkan dalam UU Pemilu