Labuan Bajo (ANTARA) - Kabupaten Manggarai Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur sudah bergeser dari wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 ke Level 2 menurut Gugus Tugas Penanganan COVID-19 setempat.
"Ini kabar yang menyejukkan. Kerja keras semua pihak membuktikan bahwa kita berada pada model penanganan COVID-19 yang tepat," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Manggarai Timur Jefrin Haryanto ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Rabu, (8/9).
Penurunan level PPKM Manggarai Timur tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 yang berlaku hingga 20 September 2021.
Menurut Jefrin, Bupati Manggarai Timur akan mengeluarkan instruksi lanjutan terkait pelaksanaan PPKM Level 2.
"Hari ini instruksi bupati sudah ditandatangani. Nanti akan ada penjelasan rinci terutama tentang aktivitas vital masyarakat seperti pendidikan," katanya.
Jefrin juga mengatakan bahwa penurunan level PPKM harus dijadikan sebagai motivasi untuk terus bekerja keras mengembalikan Manggarai Timur ke zona hijau, zona tanpa kasus COVID-19.
Dia optimistis angka kasus penularan COVID-19 harian di wilayah Manggarai Timur bisa ditekan hingga di bawah 10, bahkan sampai nol kasus.
Baca juga: 29.666 KK di Manggarai Timur belum terjangkau listrik
Baca juga: Ratusan warga Desa Mosi Ngaran di Manggarai Timur terpapar Corona