Karantina Pertanian Ende musnahkan media pembawa HPHK

id Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende,pemusnahan hewan,HPHK,OPTK, labuan bajo,manggarai barat,NTT

Karantina Pertanian Ende musnahkan media pembawa HPHK

Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende memusnahkan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) berupa 8 ekor ayam kampung di halaman belakang Rumah Dinas Karantina wilayah kerja Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Kamis (9/9/2021) (ANTARA/Fransiska Mariana Nuka)

...Jangan lihat jumlahnya cuma delapan ekor, tapi lihat status penyakitnya. Status penyakit di NTB, Makassar, dan NTT berbeda

Labuan Bajo (ANTARA) - Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende memusnahkan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) berupa 8 ekor ayam kampung di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

"Delapan ekor ayam ini berasal dari Makassar dan Bima tanpa dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal," kata Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Kostan di Labuan Bajo, Kamis, (9/9).

Dia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan pasal 33, setiap media pembawa HPHK, hama dan penyakit ikan karantina, atau OPTK yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib memenuhi tiga persyaratan.

Pertama, wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.

Kedua, melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan ketiga, dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.

Kostan menyebut, delapan ekor ayam itu tidak memenuhi dua persyaratan, yakni tidak dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina.

Penahanan delapan ekor ayam kampung ini telah dilakukan oleh Pejabat Karantina Pertanian Kelas II Ende wilayah kerja Labuan Bajo pada tanggal 9 dan 29 Juni 2021 dengan masing-masing empat ekor ayam kampung di Pelabuhan Labuan Bajo. Media pembawa ini dilalulintaskan menggunakan KMP Sangke Palangga dan KMP Cakalang.

Sesuai aturan, pihak karantina melakukan penahanan media pembawa tersebut sembari memberi kesempatan kepada pemilik hewan 3 x 24 jam untuk melakukan penolakan atas penahanan tersebut. Namun dalam jangka waktu tiga hari itu tidak ada penolakan yang diberikan.

Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende kembali memberikan kesempatan 1 x 24 jam untuk penolakan penahanan. Tapi, penolakan tetap tidak diberikan. Jika tidak ditolak, maka akan dilakukan pemusnahan.

Kostan mengatakan, tujuan penahanan, penolakan, dan pemusnahan adalah tindakan yang harus dilakukan pihak karantina pertanian untuk pencegahan hama penyakit dari luar agar tidak masuk ke daratan Flores.

Sedangkan jangka waktu penolakan diberikan agar para pengusaha, pengguna jasa, dan atau orang perorangan bisa melengkapi dokumen yang belum terpenuhi.

Dia pun meminta dukungan berbagai pihak instansi terkait agar bisa bekerja sama mencegah masuknya hama penyakit dari luar.

Sementara itu Dokter Hewan Karantina Pertanian Kelas II Ende wilayah kerja Labuan Bajo drh Endah Ismiati menambahkan, ada pemeriksaan fisik dan uji laboratorium sebelum mengeluarkan sertifikat karantina hewan dari daerah tersebut.

Ketika tidak ada sertifikat karantina, berarti hewan tersebut belum mendapatkan pemeriksaan.

"Jangan lihat jumlahnya cuma delapan ekor, tapi lihat status penyakitnya. Status penyakit di NTB, Makassar, dan NTT berbeda. Makanya harus ada pemeriksaan lab atau fisik," tegasnya.

Baca juga: Karantina Pertanian Ende gagalkan penyelundupan ribuan burung
Baca juga: Petugas surveilans pantau karantina mandiri pasien Corona