• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Minggu, 11 Januari 2026
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • ANTARA mendukung TVRI gelar tayangan Piala Dunia 2026

      ANTARA mendukung TVRI gelar tayangan Piala Dunia 2026

      Jumat, 9 Januari 2026 17:37

      TVRI menyusun standar pelayanan baru untuk tiga layanan

      TVRI menyusun standar pelayanan baru untuk tiga layanan

      Kamis, 18 Desember 2025 14:16

      LKBN Antara kembali meraih predikat Badan Publik Informatif kategori BUMN

      LKBN Antara kembali meraih predikat Badan Publik Informatif kategori BUMN

      Selasa, 16 Desember 2025 9:47

      AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      Selasa, 9 Desember 2025 14:19

      Akhmad Munir melantik pengurus PWI Jateng 2025-2030

      Akhmad Munir melantik pengurus PWI Jateng 2025-2030

      Selasa, 2 Desember 2025 16:08

  • Daerah
    • BMKG: Waspadai gelombang tinggi 2,5 meter hingga 14 Januari 2026 di perairan NTT

      BMKG: Waspadai gelombang tinggi 2,5 meter hingga 14 Januari 2026 di perairan NTT

      10 January 2026 16:24 Wib

      BMKG mengingatkan wilayah NTT hujan deras hingga 12 Januari 2026

      BMKG mengingatkan wilayah NTT hujan deras hingga 12 Januari 2026

      10 January 2026 16:23 Wib

      Tim SAR tutup operasi pencarian satu WNA Spanyol yang hilang tenggelam di Labuan Bajo

      Tim SAR tutup operasi pencarian satu WNA Spanyol yang hilang tenggelam di Labuan Bajo

      10 January 2026 5:43 Wib

      Kemenag perkuat kualitas keprofesian guru madrasah di Lembata

      Kemenag perkuat kualitas keprofesian guru madrasah di Lembata

      09 January 2026 16:14 Wib

      KSOP melarang pergerakan kapal malam hari di perairan TN Komodo

      KSOP melarang pergerakan kapal malam hari di perairan TN Komodo

      09 January 2026 14:03 Wib

  • Lintas Daerah
    • BMKG: Potensi hujan lebat hingga sangat lebat di sejumlah wilayah pada Minggu

      BMKG: Potensi hujan lebat hingga sangat lebat di sejumlah wilayah pada Minggu

      10 jam lalu

      BMKG: Waspadai hujan berpetir dan gelombang laut tinggi

      BMKG: Waspadai hujan berpetir dan gelombang laut tinggi

      08 January 2026 9:48 Wib

      BMKG mengingatkan potensi hujan lebat di sejumlah wilayah pada Kamis

      BMKG mengingatkan potensi hujan lebat di sejumlah wilayah pada Kamis

      08 January 2026 6:23 Wib

      BMKG: Hujan ringan guyur mayoritas kota besar Indonesia pada Sabtu

      BMKG: Hujan ringan guyur mayoritas kota besar Indonesia pada Sabtu

      03 January 2026 9:12 Wib

      BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia difominasi hujan pada Jumat

      BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia difominasi hujan pada Jumat

      02 January 2026 10:02 Wib

  • Ekonomi
    • Gubernur memastikan kelancaran logistik-stabilisasi harga di NTT

      Gubernur memastikan kelancaran logistik-stabilisasi harga di NTT

      21 jam lalu

      BP3MI NTT: Pengiriman remitansi PMI mencapai Rp78,46 miliar sepanjang 2025

      BP3MI NTT: Pengiriman remitansi PMI mencapai Rp78,46 miliar sepanjang 2025

      09 January 2026 6:05 Wib

      UPTD Museum Daerah NTT mencatat 11.726 kunjungan sepanjang 2025

      UPTD Museum Daerah NTT mencatat 11.726 kunjungan sepanjang 2025

      09 January 2026 6:03 Wib

      Bahlil memerintahkan PLN bangun pembangkit RUPTL guna dongkrak investasi

      Bahlil memerintahkan PLN bangun pembangkit RUPTL guna dongkrak investasi

      08 January 2026 14:58 Wib

      Menkeu: APBN 2025 mencetak pelebaran defisit menjadi 2,92 persen

      Menkeu: APBN 2025 mencetak pelebaran defisit menjadi 2,92 persen

      08 January 2026 14:56 Wib

  • Politik & Hukum
    • Dasco menelepon Prabowo lalu hubungkan ke Purbaya saat rapat bencana di Aceh

      Dasco menelepon Prabowo lalu hubungkan ke Purbaya saat rapat bencana di Aceh

      10 jam lalu

      KPK mengungkapkan kronologi dugaan suap libatkan Kepala KPP Madya Jakut

      KPK mengungkapkan kronologi dugaan suap libatkan Kepala KPP Madya Jakut

      10 jam lalu

      KPK menetapkan lima tersangka usai OTT soal dugaan suap pemeriksaan pajak

      KPK menetapkan lima tersangka usai OTT soal dugaan suap pemeriksaan pajak

      10 jam lalu

      KPK: OTT pegawai DJP terkait pajak sektor tambang

      KPK: OTT pegawai DJP terkait pajak sektor tambang

      21 jam lalu

      PDIP meluncurkan maskot baru bernama Barata

      PDIP meluncurkan maskot baru bernama Barata

      10 January 2026 17:48 Wib

  • Kesra
    • Pemkot Kupang mendukung penelitian Praja IPDN bagi pembangunan daerah

      Pemkot Kupang mendukung penelitian Praja IPDN bagi pembangunan daerah

      10 January 2026 16:24 Wib

      Kemenbud: Dana Indonesiana 2026 bertambah Rp1 triliun

      Kemenbud: Dana Indonesiana 2026 bertambah Rp1 triliun

      09 January 2026 6:08 Wib

      Natal Nasional di NTT jadi momentum iman dan kepedulian sosial

      Natal Nasional di NTT jadi momentum iman dan kepedulian sosial

      08 January 2026 21:15 Wib

      Kepala BGN: Awal 2026 jumlah SPPG untuk MBG bertambah jadi 19.800 unit

      Kepala BGN: Awal 2026 jumlah SPPG untuk MBG bertambah jadi 19.800 unit

      08 January 2026 14:57 Wib

      BGN mengingatkan guru juga harus dapat MBG pada 2026

      BGN mengingatkan guru juga harus dapat MBG pada 2026

      08 January 2026 14:54 Wib

  • Olahraga
    • Piala FA - Hancurkan Charlton 5-1, Chelsea menang perdana di bawah Liam Rosenior

      Piala FA - Hancurkan Charlton 5-1, Chelsea menang perdana di bawah Liam Rosenior

      10 jam lalu

      Pebulu tangkis unggulan dunia mendominasi final Malaysia Open 2026

      Pebulu tangkis unggulan dunia mendominasi final Malaysia Open 2026

      10 jam lalu

      Piala Afrika 2025 - Mesir melangkah ke semifinal setelah tumbangkan Pantai Gading 3-2

      Piala Afrika 2025 - Mesir melangkah ke semifinal setelah tumbangkan Pantai Gading 3-2

      10 jam lalu

      Piala Afrika 2025 -: Nigeria ke semifinal usai taklukkan Aljazair 2-0

      Piala Afrika 2025 -: Nigeria ke semifinal usai taklukkan Aljazair 2-0

      10 jam lalu

      Piala FA: Manchester City membantai Exeter City 10-1

      Piala FA: Manchester City membantai Exeter City 10-1

      10 jam lalu

  • Hiburan
    • Ridwan Kamil dan Atalia resmi bercerai

      Ridwan Kamil dan Atalia resmi bercerai

      07 January 2026 17:58 Wib

      Eksplor komedi Ernest Prakasa terhadap Vino G. Bastian

      Eksplor komedi Ernest Prakasa terhadap Vino G. Bastian

      14 December 2025 6:00 Wib

      Yuni Shara berdangdut, Rhoma Irama bawakan lagu Aladdin

      Yuni Shara berdangdut, Rhoma Irama bawakan lagu Aladdin

      14 December 2025 5:58 Wib

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      02 December 2025 16:14 Wib

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      29 November 2025 19:30 Wib

  • Internasional
    • Kemlu: Indonesia menjalankan kepemimpinan Dewan HAM PBB secara inklusif

      Kemlu: Indonesia menjalankan kepemimpinan Dewan HAM PBB secara inklusif

      10 January 2026 17:45 Wib

      Jepang siap berperan aktif mewujudkan solusi dua negara Palestina-Israel

      Jepang siap berperan aktif mewujudkan solusi dua negara Palestina-Israel

      10 January 2026 6:06 Wib

      China tetap mendukung PBB meski AS mundur dari puluhan badan multilater PBBal

      China tetap mendukung PBB meski AS mundur dari puluhan badan multilater PBBal

      09 January 2026 6:20 Wib

      Indonesia akan jalankan kepresidenan Dewan HAM PBB dengan pendekatan inklusif dan transparan

      Indonesia akan jalankan kepresidenan Dewan HAM PBB dengan pendekatan inklusif dan transparan

      08 January 2026 14:45 Wib

      Indonesia menang lelang kepemilikan aset di Arab Saudi untuk Kampung Haji

      Indonesia menang lelang kepemilikan aset di Arab Saudi untuk Kampung Haji

      07 January 2026 7:06 Wib

  • Artikel
    • Dalil soal \"Kapitil\"

      Dalil soal "Kapitil"

      10 jam lalu

      Ketika pemilik akal asli menggugat akal imitasi

      Ketika pemilik akal asli menggugat akal imitasi

      10 jam lalu

      Presidensi Dewan HAM PBB dan relevansinya dengan nilai Pancasila

      Presidensi Dewan HAM PBB dan relevansinya dengan nilai Pancasila

      10 January 2026 17:51 Wib

      Penegasan batas antara kritik dan ujaran kebencian

      Penegasan batas antara kritik dan ujaran kebencian

      06 January 2026 12:18 Wib

      Mengejar swasembada garam di Indonesia

      Mengejar swasembada garam di Indonesia

      04 January 2026 20:35 Wib

  • Foto
    • Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

      Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

  • Video
    • Jelang mudik Nataru, uji emisi gratis di Kupang sasar angkutan online

      Jelang mudik Nataru, uji emisi gratis di Kupang sasar angkutan online

      Bandara El Tari prediksi lonjakan penumpang Nataru capai 79 ribu orang

      Bandara El Tari prediksi lonjakan penumpang Nataru capai 79 ribu orang

      Sidang kasus Prada Lucky sampaikan penolakan tuntutan oditur militer

      Sidang kasus Prada Lucky sampaikan penolakan tuntutan oditur militer

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

Logo Header Antaranews NTT

Rumpon hanya merusak ekologi laut

id Rumpon Selasa, 13 Maret 2018 7:41 WIB

Image Print
Rumpon hanya merusak ekologi laut

Rumpon yang disita oleh sebuah kapal survei di selatan Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur, Jumat (9/3), sebagai bukti bahwa alat penjaring ikan tersebut masih ditebar secara ilegal di sepanjang Laut Timor. (ANTARA Foto/Laurensius Molan)

Rumpon dinilai bukan sebagai sarana untuk menangkap ikan yang baik, tetapi malah merusak ekologi perairan dan mengancam ikan-ikan di wilayah perairan setempat.

Kupang (AntaraNews NTT) - Awal mulanya, pemerintah memandang penting penggunaan rumpon bagi para nelayan untuk meningkatkan pendapatan dari produksi menangkap ikan, sehingga pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.26 Tahun 2014 tentang Rumpon.

Seiring dengan perjalanan waktu, penggunaan rumpon sebagai alat bantu penangkapan ikan ini semakin banyak digunakan oleh para nelayan maupun pelaku usaha bidang penangkapan ikan, karena memberi manfaat yang cukup nyata dalam upaya peningkatan hasil tangkapan ikan.

Ketentuan pemasangan rumpon adalah di wilayah perairan dua-empat mil laut diukur dari garis pantai pada titik surut terendah, perairan di atas empat mil laut sampai dengan 12 mil laut diukur dari garis pantai pada titik surut terendah serta perairan di atas 12 mil laut dari Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Namun, ketentuan pemasangan rumpon bagi nelayan ataupun perusahaan berbadan hukum, wajib mengantongi izin dari bupati atau wali kota atau pejabat yang bertanggung jawab di bidang perikanan, untuk pemasangan rumpon di wilayah perairan 2 - 4 mil laut.

Sedang, izin dari gubernur atau pejabat yang bertanggung jawab di bidang perikanan, untuk pemasangan rumpon di wilayah perairan di atas 4 mil laut sampai dengan 12 mil laut.

Izin dari Direktorat Jenderal (Perikanan Tangkap) atau pejabat yang ditunjuk, untuk pemasangan rumpon di wilayah perairan di atas 12 mil laut dan Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Bagi para pejabat terkait yang berwenang mengeluarkan izin pemasangan rumpon tersebut, wajib pula mempertimbangkan daya dukung sumberdaya ikan dan lingkungannya serta aspek sosial budaya masyarakat setempat.

Sebab, untuk pengendalian pengelolaan sumberdaya perikanan, gubernur, bupati- wali kota wajib menyampaikan laporan jumlah, lokasi rumpon, dan izin pemasangan rumpon yang diterbitkan kepada Ditjen (Perikanan Tangkap).

Dengan memahami berbagai ketentuan tentang rumpon sebagai alat bantu pengumpul ikan, maka diharapkan pelaku utama dan pelaku usaha, baik perorangan atau perusahaan, akan lebih cermat dan bijaksana dalam pemasangan rumpon, sehingga memberikan hasil yang optimal dan dapat meningkatkan pendapatan nelayan.

Baca juga: Pemberantasan rumpon terkendala kapal
Namun, seiring dengan perjalanan waktu, rumpon dinilai bukan sebagai sarana untuk menangkap ikan yang baik, tetapi malah merusak ekologi perairan dan mengancam ikan-ikan di wilayah perairan setempat.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan tegas menyatakan akan membersihkan seluruh rumpon yang dipasang di seluruh wilayah perairan Indonesia, karena tidak lagi berfungsi sebagai sarana untuk menangkap ikan yang baik.

Pernyataan tegas Menteri Susi tersebut muncul karena ia melihat semakin maraknya pengusaha dan nelayan yang menggunakan rumpon untuk menangkap ikan di seluruh wilayah perairan Indonesia yang bakal merusak ekologi laut dan ikan-ikan di wilayah perairan sekitarnya.

"Rumpon, apa pun nama dan bentuknya, itu adalah mengganggu. Selain itu, rumpon juga ilegal, karena Pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin dalam bentuk apa pun. Jika rumpon terus dibiarkan, maka akan menurunkan kualitas lingkungan hidup di wilayah perairan sekitarnya," kata Menteri Susi menegaskan.

Menteri yang terkenal garang dalam upaya menemgelamkan kapal-kapal asing pencuri ikan di Indonesia itu juga memastikan bahwa tidak ada izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat ataupun daerah.

"Kita perlu dukungan semua pihak untuk menertibkan keberadaan rumpon ini. Karena, tidak semua bisa kita pantau. Jika ada yang tahu di daerah ada rumpon yang berizin pemda setempat, laporkan ke kami. Itu ilegal," katanya menegaskan.

Baca juga: Menteri Susi didesak tegakkan kedaulatan perikanan NTT

Menurut Susi, semakin banyak rumpon yang dipasang di perairan Indonesia, maka itu akan berpotensi mengalihkan pergerakan tuna ke dalam kawasan perairan nasional. Jika itu dibiarkan, maka itu dinilai bisa merugikan nelayan kecil dan tradisional.

Menteri Susi juga mendapat laporan ada pemasangan rumpon liar di sekitar Laut Seram, Maluku, di perairan Nusa Tenggara Timur (NTT), Teluk Tomini (Sulawesi Tengah) dan Bitung (Sulawesi Utara).

Menteri Susi
"Di sana, tangkapan nelayan tradisional sebagian besar hanya malalugis yang dikenal sebagai ikan umpan untuk tuna. Padahal potensi tangkapan di sekitar Laut Sulawesi, Laut Timor dan Samudera Pasifik sangat besar karena merupakan habitat tuna dan ikan pelagis besar lainnya," katanya.

Ikan seperti tuna dan pelagis besar lain biasanya hidup bergerombol di dalam perairan, namun kemudian terhadang rumpon dan akhirnya hanya berputar-putar di sekitar rumpon saja.

"Apa pun alasannya, rumpon harus dibersihkan di seluruh wilayah perairan Indonesia," tegasnya.

Kontroversi
Saat dilakukan survei minyak dan gas (Migas) di Laut Timor oleh sebuah tim Kementerias ESDM, Jumat (9/3), didapatlah 19 buah rumpon (7 rumpon jenis proton dan 12 rumpon jenis gabus) yang ditebar pada koordinat 10 13`525" LS - 125? 10`406 BT sebelah selatan Pulau Timor.

Penebaran rumpon tersebut diduga kuat oleh nelayan setempat, dilakukan oleh kapal-kapal purse seine besar dari Bali yang beroperasi secara bebas di wilayah perairan pantai selatan Pulau Timor sampai ke Laut Timor tanpa ada upaya pencegahan yang dilakukan oleh aparat pengawas kelautan dan otoritas keamanan setempat.

Upaya pemberantasan dan pembersihan rumpon di wilayah perairan NTT, menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Ganef Wurgiyanto, masih menunai kontroversi antara penegasan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti serta Ditjen di kementerian tersebut yang masih mengeluarkan izin pemasangan rumpon bagi kapal purse seine pelagis besar.

"Ini letak persoalannya, dan kami juga sependapat dengan nelayan Kupang bahwa 19 rumpon yang disita tersebut adalah rumpon ilegal, karena pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di NTT tidak mengeluarkan izin untuk pemasangan rumpon," tegasnya.

Ganef

Ganef Wurgiyanto menjelaskan bahwa meskipun Menteri Kelautan dan Perikanan melarang keras pemasangan rumpon di seluruh wilayah perairan Indonesia, masih ada Ditjen di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tetap mengeluarkan izin pemasangan rumpon bagi kapal-kapal purse seine besar yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 753 hingga Laut Timor.

Sementara kapal-kapal purse seine, diperbolehkan melakukan penangkapan ikan apabila memiliki rumpon sendiri.

Baca juga: Nelayan Sesalkan Menteri Susi Belum Wujudkan Janji

"Ini kan kontroversi, di satu sisi ibu Menteri Susi inginkan semua rumpon diberantas, tapi di sisi lain masih ada Ditjen terkait mengeluarkan izin rumpon bagi kapal purse seine besar," katanya.

Para nelayan yang bermangkal di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tenau Kupang merasakan betul bagaimana sulitnya mereka mendapatkan ikan dalam jumlah banyak karena arus migrasi ikan dari Australia terhalang oleh rumpon yang bertebaran di sepanjang Laut Timor.

"Apa yang didapat oleh para nelayan Pole and Line jika ikan cakalang itu sudah dilingkar semua oleh kapal-kapal purse seine besar yang menebar rumpon liar di sepanjang pantai selatan Kupang dan Laut Timor. Nasib kami para nelayan penangkap cakalang tidak hanya memprihatinkan, namun sudah mengarah pada gulung tikar," kata Abdul Wahab Sidin, seorang nelayan yang mangkal di PPI Tenau Kupang.

Wahab Sidin yang juga Ketua Bidang Humas dan Informasi HNSI Kota Kupang ini menduga ada konspirasi tingkat tinggi antara pihak pengawas serta aparat keamanan setempat dengan kapal-kapal purse seine besar dari Bali yang menebar rumpon di sepanjang pantai selatan Kupang dan Laut Timor yang menjadi penghambat migrasi ikan secara alamiah.

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VII Kupang Brigjen TNI (Marinir) K Situmorang membantah keras adanya konspirasi tersebut, namun ia mengatakan bahwa saat dilakukan patroli dan pemantauan memang tak pernah ditemui adanya rumpon di perairan NTT.

Namun, dengan ditemukannya sejumlah rumpon oleh pihak Migas tersebut, tentu akan memacu Lantamal VII Kupang untuk lebih fokus dalam menyisir perairan NTT dalam membersihkan rumpon-rumpon serta menangkap nelayan-nelayan yang membawa alat tangkap yang tak ramah lingkungan.

Bagaimanapun juga, rumpon hanya akan merusak ekologi laut dan menghambat tumbuh dan kembangnya ikan-ikan, karena migrasi ikan terhambat oleh rumpon yang kemudian membawa dampak pada minimnya hasil tangkapan nelayan.

. Rumpon yang disita oleh sebuah kapal survei di selatan Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur, Jumat (9/3), sebagai bukti bahwa alat penjaring ikan tersebut masih ditebar secara ilegal di sepanjang Laut Timor. (ANTARA Foto/Laurensius Molan) (ANTARA Foto)

Pewarta : Laurensius Molan
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

PSDKP Kupang serahkan rumpon ihasil sitaan ke nelayan lokal

PSDKP Kupang serahkan rumpon ihasil sitaan ke nelayan lokal

Selasa, 30 Maret 2021 7:05 Wib

PSDKP Kupang terus berantas rumpon ilegal

PSDKP Kupang terus berantas rumpon ilegal

Minggu, 17 November 2019 11:27 Wib

Banyak rumpon ilegal bertebaran di Laut Timor

Banyak rumpon ilegal bertebaran di Laut Timor

Senin, 21 Oktober 2019 16:26 Wib

KM Orca 04 amankan delapan rumpon ilegal di Laut Timor

KM Orca 04 amankan delapan rumpon ilegal di Laut Timor

Senin, 21 Oktober 2019 15:58 Wib

Patroli gabungan Australia-Indonesia amankan lima rumpon di Laut Timor

Patroli gabungan Australia-Indonesia amankan lima rumpon di Laut Timor

Jumat, 27 September 2019 16:34 Wib

Izin rumpon sudah tak ada lagi dalam OSS

Izin rumpon sudah tak ada lagi dalam OSS

Kamis, 21 Februari 2019 12:20 Wib

HNSI minta rumpon kapal purse seine ditertibkan

HNSI minta rumpon kapal purse seine ditertibkan

Rabu, 14 November 2018 14:20 Wib

HNSI NTT ajak nelayan laporkan rumpon

HNSI NTT ajak nelayan laporkan rumpon

Sabtu, 10 November 2018 14:18 Wib

  • Terpopuler
Tim SAR tutup operasi pencarian satu WNA Spanyol yang hilang tenggelam di Labuan Bajo

Tim SAR tutup operasi pencarian satu WNA Spanyol yang hilang tenggelam di Labuan Bajo

10 January 2026 5:43 Wib

Basarnas: Jasad diduga anak pelatih Valencia B ditemukan dalam bangkai kapal

Basarnas: Jasad diduga anak pelatih Valencia B ditemukan dalam bangkai kapal

07 January 2026 10:33 Wib

Akademisi: Sebaran dan sektor KUR 2025 di NTT belum merata

Akademisi: Sebaran dan sektor KUR 2025 di NTT belum merata

07 January 2026 6:56 Wib

Piala Super Spanyol -  Real Madrid melaju ke final jumpa Barcelona

Piala Super Spanyol - Real Madrid melaju ke final jumpa Barcelona

09 January 2026 6:26 Wib

  • Top News
Polisi menetapkan nahkoda dan ABK tersangka kecelakaan kapal Labuan Bajo

Polisi menetapkan nahkoda dan ABK tersangka kecelakaan kapal Labuan Bajo

Spanyol kembali meminta perpanjangan pencarian korban kapal tenggelam

Spanyol kembali meminta perpanjangan pencarian korban kapal tenggelam

DVI polda NTT memastikan jasad yang ditemukan adalah WNA Spanyol

DVI polda NTT memastikan jasad yang ditemukan adalah WNA Spanyol

Basarnas: Jasad diduga anak pelatih Valencia B ditemukan dalam bangkai kapal

Basarnas: Jasad diduga anak pelatih Valencia B ditemukan dalam bangkai kapal

Tim SAR kembali menemukan satu jasad di dalam bangkai kapal

Tim SAR kembali menemukan satu jasad di dalam bangkai kapal

ANTARA News NTT

Foto

Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com