Presiden didesak keluarkan Perppu batalkan UU 2/2018

id Presiden

Presiden didesak keluarkan Perppu batalkan UU 2/2018

Presiden Joko Widodo berdialog dengan warga Eks Timor Timur saat berkunjung ke Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur saat meresmikan PLBN Mota Ain 2016. (ANTARA Foto/Kornelis Kaha)

"Perppu merupakan langkah bijak untuk menghargai suara asli dari rakyat Indonesia yang menolak, dan mendesak pemerintah mengeluarkan perppu untuk merevisi atau membatalkan sejumlah ketentuan dalam UU tersebut", kata Acry Deodatus.
Kupang (AntaraNews NTT) - Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Cabang Nusa Tenggara Timur Acry Deodatus mendesak Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan UU 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Perppu merupakan langkah bijak untuk menghargai suara asli dari rakyat Indonesia yang menolak, dan mendesak pemerintah mengeluarkan perppu untuk merevisi atau membatalkan sejumlah ketentuan dalam UU tersebut", kata Acry Deodatus kepada Antara di Kupang, Rabu (21/3).

Dia mengemukakan hal itu ketika dimintai komentar seputar UU 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"UU No.2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD resmi berlaku Kamis (15/3), namun sejumlah elemen masyarakat terus menggalang dukungan untuk menolaknya setelah Presiden Joko Widodo memutuskan untuk tidak menandatangani UU tersebut.

Menurut Acry Deodatus, perppu merupakan jalan akhir untuk mengubah atau membatalkan sejumlah pasal seperti kewenangan MKD untuk mengambil langkah hukum terhadap mereka yang dinilai merendahkan kehormatan anggota DPR.

Baca juga: Presiden Tanda Tangani Perppu Pembubaran Ormas
Baca juga: Aksi 287 Gugat Perppu Ormas
Presiden Jokowi (ANTARA Foto/Kornelis Kaha)

Selain itu, memberi wewenang kepada DPR untuk meminta polisi memanggil paksa dengan ancaman sandera terhadap mereka yang hingga tiga kali tidak memenuhi panggilan DPR. "Dan saya yakin rakyat akan menolakanya jika direferendumkan," kata staf pengajar pada FISIP Undana Kupang.

Menurut dia, UU yang baik adalah yang sesuai dengan aspirasi rakyat dan UU bukan untuk kepentingan sekelompok masyarakat tertentu sehingga berkesan oligarki. "Jika ada gerakan dari rakyat untuk menolak berarti para anggota dewan yang membuat UU sesungguhnya tidak mewakili rakyat," katanya.

Oleh karena itu, katanya, sebaiknya Presiden mengeluarkan perppu untuk memparbaiki atau membatalkan undang-undang itu demi menghargai suara asli dari rakyat Indonesia.