BNNP bentuk komunitas media daring antinarkoba

id narkoba

BNNP bentuk komunitas media daring antinarkoba

Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza)

BNNP NTTmembentuk komunitas antinarkoba melibatkan puluhan pengelolah media daring untuk upaya pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di daerah ini.
Kupang (AntaraNews NTT) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Timur membentuk komunitas antinarkoba melibatkan puluhan pengelolah media daring untuk upaya pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di daerah ini.

"Komunitas berbasis media online (daring) yang dibentuk Jumat, untuk mendukung upaya P4GN bagi para netizen," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP NTT Yos Gadhi di Kupang, Jumat (23/3).

Komunitas anti narkoba berbasis media daring ini dibentuk untuk mendukung penyebarluasan informasi tentang bahaya dan dampak narkoba kepada pengguna jejaring media sosial (netizen).

Menurut Gadhi, peredaran gelap narkoba terus-menerus menghawatirkan dari waktu ke waktu, terutama karena menyasar kalangan anak-anak dan generasi muda.

Secara nasional, katanya, rata-rata orang yang meninggal dunia akibat konsumsi narkoba mencapai 400-50 orang dengan jumlah per tahun mencapai sekitar lebih dari 10.000 orang.

Wilayah Nusa Tenggara Timur, lanjutnya, merupakan salah satu daerah rawan yang tidak luput dari praktek peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang itu.

Baca juga: Peredaran narkoba di NTT melalui jalur laut
Baca juga: Kemensos bantu pengguna napza di NTT


BNNP NTT mencatat pada 2017 lalu, jumlah pengguna narkoba di provinsi berbasiskan kepulauan itu mencapai 36.022 orang atau sebanyak 0,9 persen dari jumlah penduduk usi 10-59 tahun.

Jumlah ini mengalami penurunan dari tahun 2016 mencapai 49.000 orang, namun menurutnya masih tetap rawan dan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah maupaun masyarakat setempat.

Menurutnya, NTT memiliki wilayah yang luas mencakup 22 kabupaten/kota namun belum dilengkapi dengan sumber daya yang memadai untuk mencegah masuknya peredaran gelap narkoba.

Untuk itu, upaya P4GN harus melibatkan peran aktif semua pihak seperti instasi pemerintah, aparat keamanan, sekolah dan perguruan tinggi, masyarakat, dan serta media daring.

Media daring, katanya, menjadi sarana yang efektif untuk menyebarluaskan informasi P4GN kepada masyarakat di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat dengan kehadiran berbagai jejaring media sosial.

"Semakin banyak dan cepat informasi yang diperoleh masyarakat atau netizen melalui berbagai jejaring media sosial, kami yakin pengetahuan mereka akan bahaya, dampak, dan cara penanganan narkoba juga semakin meningkat," katanya.