Kemensos bantu pengguna napza di NTT
"Bantuan yang dialokasikan pemerintah pusat berupa modal usaha dalam membantu pengembangan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi korban penyalahgunaan napza di Kota Kupang sebesar Rp5 juta per orang," kata Veronika Wawa
Kupang (AntaraNews NTT) - Kementerian Sosial memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp125 juta untuk 25 orang korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (Napza) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Bantuan yang dialokasikan pemerintah pusat berupa modal usaha dalam membantu pengembangan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi korban penyalahgunaan napza di Kota Kupang sebesar Rp5 juta per orang. Bantuan itu dialokasikan tahun 2017," kata Ketua Yayasan Warna Kasih Kupang, Veronika Wawo kepada Antara di Kupang, Rabu, terkait peran yayasan itu dalam mendukung program pemberdayaan korban penyalahgunaan narkoba di NTT.
Bantuan modal usaha Rp5 juta dimanfaatkan mantan pengguna narkoba untuk usaha ternak babi, ternak ayam, bengkel, kios dan rumah makan. "Secara rutin kita melakukan pemantauan terhadap perkembangan usaha mereka dan ternyata usahanya berkembang pesat. Mereka juga mulai meninggalkan kebiasaan menggunakan narkoba sejak memiliki usaha itu," kata Wawo.
Ia mengatakan, Yayasan Warna Kasih yang dibentuk pada 2011 memiliki 205 orang anggota mantan penyalahguna narkoba di ibu kota provinsi berbasis kepulauan itu. "Sampai saat ini kita terus melakukan pendampingan terhadap 205 orang anggota mantan pengguna narkoba di Kota Kupang agar mereka tidak lagi terjerumus dalam dunia narkoba," kata Wawo.
Wawo menilai, bantuan modal usaha bagi mantan pengguna narkoba yang dialokasikan Kementerian Sosial sangat tepat karena mempercepat proses rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
"Aktifitas mereka semakin padat sejak usaha ekonomi produktif yang mereka jalani terus berkembang sehingga tidak lagi berpikir untuk menggunakan narkoba," tegas Wawo
Wawo mengatakan, pengguna narkoba di Kota Kupang semakin banyak yang memilih keluar dari jaringan pengedar narkoba dan bergabung dengan mantan pengguna narkoba dalam asuhan lembaga itu.