Pilkada 2018 - Penetapan DPT Pilgub NTT 21 April 2018

id KPU

Pilkada 2018 - Penetapan DPT Pilgub NTT  21 April 2018

Juru bicara KPU Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli (ANTARA Foto/dok)

"Saat ini, kabupaten/kota sedang melaksanakan rapat untuk menetapkan DPT. Kegiatan ini akan berlangsung hingga 19 April, dan akan dilanjutkan dengan pleno penetapan DPT tingkat provinsi pada 21 April mendatang," kata Yosafat Koli.
Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur akan menggelar rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat provinsi untuk Pemilu Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 pada 21 April 2018.

"Saat ini, kabupaten/kota sedang melaksanakan rapat untuk menetapkan DPT. Kegiatan ini akan berlangsung hingga 19 April, dan akan dilanjutkan dengan pleno penetapan DPT tingkat provinsi pada 21 April mendatang," kata Juru Bicara KPU NTT Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Kamis (19/4).

Sebelumnya, KPU telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan umum Gubernur-Wakil Gubernur NTT tahun 2018 sebanyak 3.079.903 pemilih.

Menurut dia, pleno penetapan DPT ini setelah KPU menetapkan daftar pemilih sementara (DPS), dan dilanjutkan dengan pengumuman di setiap desa/kelurahan untuk memberikan kesempatan kepada warga yang namanya belum tercantum dalam DPS.

"Tahapan perbaikan DPS sudah selesai dan saat ini kami sudah masuk pada tahapan penetapan DPT, dengan berpedoman pada hasil perbaikan DPS," katanya menjelaskan.

Baca juga: KPU Kupang tetapkan 158.627 DPS
Para calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 yang akan bertarung pada 27 Juni 2018. (ANTARA Foto/Kornelis Kaha)

Dia mengatakan, jika masih ada warga yang namanya belum masuk dalam DPT, maka KPU akan tetap memberikan kesempatan kepada mereka untuk memilih setelah pukul 12.00 WITA.

Itu pun hanya kepada warga yang sudah memenuhi syarat memilih dengan menunjukkan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Surat keterangan dari Dinas Dukcapil itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman e-KTP dan sedang dalam proses," ujarnya.

Artinya, warga yang sudah memenuhi syarat untuk memilih tetapi namanya tidak tercantum dalam DPT bisa menggunakan hak suara, dengan menunjukkan identitas berupa KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil.

Ia mengatakan penggunaan hak suara itu bisa dilakukan jika surat suara pada TPS tersebut atau TPS terdekat masih tersedia. "Jika surat suara habis di TPS tersebut maka yang bersangkutan tetap tidak menggunakan haknya untuk memilih," katanya.