Kupang (AntaraNews NTT) - Pemerintah Kota Kupang memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada 1.400 pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Setda Kota Kupang melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemkot Kupang memperhatikan dengan serius perlindungan terhadap 1.400 PTT yang mengabdi di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur sehingga perlu dilindungi lewat program BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang Gosa Yohanes di Kupang, Senin (30/4).
Yohanes menegaskan hal itu terkait upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kecelakaan kerja terhadap pegawai tidak tetap di lingkungan pemerintah Kota Kupang.
Baca juga: 90.000 peserta BPJS di Kota Kupang terlantar
Menurut Yohanes, selain mendapat jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 1.400 PTT juga mendapat jaminan kesehatan dari program BPJS Kesehatan agar mereka lebih nyaman dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
"Program perlindungan ketenagakerjaan diberikan agar semua PTT lebih nyaman dalam melaksanakan tugas rutin setiap hari. Apabila terjadi kecelakaan selama bekerja dapat dipastikan mendapat perlindungan jaminan dari pemerintah Kota Kupang," tegas Yohanes.
Ia mengatakan program perlindungan jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.400 PTT dilakukan pemerintah Kota Kupang sejak awal tahun 2018. "Mereka harus bersyukur karena jaminan perlindungan tersebut, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan telah dialokasikan dalam APBD Kota Kupang," ujarnya.
Baca juga: RS Siloam terima pasien BPJS Kesehatan
Pemerintah jamin 1.400 PTT dalam BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah Kota Kupang memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada 1.400 pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Setda Kota Kupang melalui program BPJS Ketenagakerjaan.