Polisi tangkap anggota DPRD terlibat judi

id Judi

Polisi tangkap anggota DPRD terlibat judi

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda NTT AKBP Bambang Hermanto (kanan) didampingi Kasubbid Penmas Polda NTT AKBP Antoniah Pah menunjukkan barang bukti usai merilis kasus anggota DPRD Kota Kupang tertangkap dalam kasus judi Rabu (2/5). (Foto ANTARA/Kornelis Kaha)

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur menangkap HKD alias H seorang anggota DPRD Kota Kupang yang tertangkap tangan melakukan judi kartu remi bersama warga di kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Kupang (AntaraNews NTT) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur menangkap HKD alias H seorang anggota DPRD Kota Kupang yang tertangkap tangan melakukan judi kartu remi bersama warga di kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

"Penangkapan terhadap HKD dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat di kecamatan itu yang resah dengan kegiatan tersebut," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda NTT AKBP Bambang Hermanto kepada wartawan di Kupang, Rabu (2/5).

Ia mengatakan usai mendapatkan laporan dari warga setempat personel Subdit III Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda NTT kemudian mengecek ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Saat dilakukan penangkapan HKD sedang bersama dua warga berinisial BAH dan YK serta seorang anggota TNI AD yang bertugas di Kupang. "Kita tangkap semalam pukul 21.20 Wita bersama tiga rekannya dua diantaranya dua warga setempat," tuturnya.

Sementara itu Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimum Polda NTT AKBP Joshua Tampubolon mengatakan bahwa nantinya untuk oknum anggota TNI akan diserahkan ke Polisi Militer.

Baca juga: Bandar judi KP digerebek polisi

"Saat ini semua pelaku masih ditahan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya. Namun keempat pelaku ini tidak ditahan hanya diberikan wajib lapor kepada pihak kepolisian.

Dari hasil penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp2.310.000 serta kartu remi sebanyak 112 lembar.

Keempat pelaku itu disangkakan pasal 303 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Subsider pasal 303 bis ayat (1) ke-1 sam ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp25 juta atau ancaman hukuman 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.