13 nelayan NTT ditangkap Australia
Sebanyak 13 orang nelayan asal Nusa Tenggara Timur ditangkap oleh otoritas keamanan Australia atas tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan negara tersebut.
Kupang (AntaraNews NTT) - Sebanyak 13 orang nelayan asal Nusa Tenggara Timur ditangkap oleh otoritas keamanan Australia atas tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan negara tersebut.
"Kami baru menerima informasi bahwa ada 13 nelayan asal Kupang yang ditangkap otoritas keamanan Australia dengan tuduhan illegal fishing," kata Kepala Seksi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Saleh Goro kepada Antara di Kupang, Jumat (11/5).
Saleh mengatakan ke-13 nelayan asal Kupang itu ditangkap petugas keamanan Australia pada 18 April 2018 lalu bersama dua kapal nelayan yang digunakan untuk menangkap ikan pada saat itu.
Kedua kapal tersebut masing- masing KM Perrnataku dengan lima orang ABK dan KM Nelayan dengan delapan orang ABK. "Dalam catatan kami, dua kapal nelayan tersebut biasanya melakukan aktivitas penangkapan ikan di sepanjang perairan perbatasan Indonesia-Australia," katanya menjelaskan.
Menurut dia, Konjen RI di Darwin pada tanggal 2 Mei 2018 telah melakukan akses kekonsuleran terhadap 13 nelayan tersebut bersama dua unit kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang ditangkap oleh otoritas Australia karena tuduhan illegal fishing itu.
"Kedua kapal tersebut ditangkap pada tanggal 18 April 2018 dan tiba di Darwin pada tanggal 22 April 2018. Akses kekonsuleran baru dapat dilaksanakan setelah para nelayan menjalani proses induksi (pemeriksaan kesehatan, wawancara dan pengambilan sidik jari)," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan konfirmasi dengan Konjen RI di Darwin, Australia Utara untuk mengetahui perkembangan kesehatan serta identitas dari 13 nelayan Indonesia asal Kupang itu. "Kami baru menerima laporan awal. Kami masih menunggu laporan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Nelayan diminta perhatikan zona larangan penangkapan ikan
"Kami baru menerima informasi bahwa ada 13 nelayan asal Kupang yang ditangkap otoritas keamanan Australia dengan tuduhan illegal fishing," kata Kepala Seksi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Saleh Goro kepada Antara di Kupang, Jumat (11/5).
Saleh mengatakan ke-13 nelayan asal Kupang itu ditangkap petugas keamanan Australia pada 18 April 2018 lalu bersama dua kapal nelayan yang digunakan untuk menangkap ikan pada saat itu.
Kedua kapal tersebut masing- masing KM Perrnataku dengan lima orang ABK dan KM Nelayan dengan delapan orang ABK. "Dalam catatan kami, dua kapal nelayan tersebut biasanya melakukan aktivitas penangkapan ikan di sepanjang perairan perbatasan Indonesia-Australia," katanya menjelaskan.
Menurut dia, Konjen RI di Darwin pada tanggal 2 Mei 2018 telah melakukan akses kekonsuleran terhadap 13 nelayan tersebut bersama dua unit kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang ditangkap oleh otoritas Australia karena tuduhan illegal fishing itu.
"Kedua kapal tersebut ditangkap pada tanggal 18 April 2018 dan tiba di Darwin pada tanggal 22 April 2018. Akses kekonsuleran baru dapat dilaksanakan setelah para nelayan menjalani proses induksi (pemeriksaan kesehatan, wawancara dan pengambilan sidik jari)," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan konfirmasi dengan Konjen RI di Darwin, Australia Utara untuk mengetahui perkembangan kesehatan serta identitas dari 13 nelayan Indonesia asal Kupang itu. "Kami baru menerima laporan awal. Kami masih menunggu laporan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Nelayan diminta perhatikan zona larangan penangkapan ikan