Nelayan diminta perhatikan zona larangan penangkapan ikan

id Ganef

Nelayan diminta perhatikan zona larangan penangkapan ikan

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Ganef Wurgiyanto

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur Ganef Wurgiyanto meminta para nelayan di daerah ini untuk memperhatikan zona larangan penangkapan ikan.
Kupang (AntaraNews NTT) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur Ganef Wurgiyanto meminta para nelayan di daerah ini untuk memperhatikan zona larangan penangkapan ikan.

"Wilayah perairan NTT memang luas, namun ada rambu-rambu yang harus diperhatikan secara baik oleh para nelayan agar tidak terjerat pelanggaran," kata Ganef Wurgiyanto kepada Antara di Kupang, Jumat (27/4).

Ia meminta para nelayan di wilayah berbasis kepulauan ini untuk memperhatikan zona penangkapan ikan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Mantan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan NTT itu menyebutkan, setidaknya ada empat zona wilayah perairan yang penting dipahami masyarakat nelayan.

Pertama, zona umum yang dapat dimanfaatkan masyarakat nelayan untuk kegiatan budidaya ikan dan sejenisnya. Kedua, zona konservasi yang hanya dimanfaatkan oleh nelayan-nelayan kecil dengan kapal penangkap berkapasitas maksimal 10 gross tonnage (GT).

Sebab, kata Ganef, dalam zona konservasi ini, tidak semua bisa dimanfaatkan karena di dalamnya ada zona inti yang tidak boleh dimanfaatkan sama sekali.

Baca juga: BKKPN-PSDKP patroli bersama cegah ilegal fishing
Aktivitas penangkapan ikan oleh kapal nelayan cakalang yang berbasis di Kota Kupang, NTT (ANTARA Foto/istimewa) 

Ketiga, zona kawasan strategis nasional tertentu yang dilarang untuk aktivitas penangkapan ikan dan budidya seperti wilayah perairan Taman Nasional Laut Sawu, perairan Taman Nasional Komodo, Teluk Kupang, Teluk Maumere, dan lainnya yang sudah ditetapkan.

"Contoh penangkapan sejumlah nelayan yang memancing ikan di kawasan Taman Nasional Komodo beberapa waktu lalu itu karena zona tersebut memang dilarang bagi nelayan," katanya.

Keempat, zona jalur pelayaran yang tidak boleh dimanfaatkan sama sekali untuk penangkapan ikan terutama jalur dari Samudera Hindia menuju Samudera Pasifik melewati perairan NTT.

"Seperti jalur Selat Ombai, kemudian ada jalur sampai ke Labuan Bajo atau di sekitar Selat Sape yang merupakan alur laut kepulauan Indonesia (ALKI)," katanya.

Menurut Ganef, para nelayan perlu mengetahui secara baik zona-zona perikanan tersebut agar tidak tersandung masalah hukum hanya karena menangkap ikan di zona larangan.