Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II hingga 22 November 2021 sebagai upaya menekan penambahan kasus COVID-19.
"PPKM kita perpanjang sesuai keputusan Pemerintah Pusat bahwa Kota Kupang masih pada status PPKM level II. Pemberlakuan PPKM hingga 22 November 2021," kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore di Kupang, Jumat, (12/11).
Pemerintah Kota Kupang sebelumnya memberlakukan PPKM Level II selama dua pekan yang berakhir pada 8 November 2021 lalu.
Jefri Riwu Kore mengatakan pemberlakuan PPKM Level II di Kota Kupang mulai berlangsung 9 hingga 22 November 2021 sebagai upaya pemerintah dalam menekan peningkatan kasus COVID-19.
Jefri menegaskan dalam keputusan Wali Kota Kupang Nomor 090/HK.443.1/XI/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat mengatur pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Ia mengatakan kegiatan seni yang dilaksanakan di wilayah yang nihil dengan kasus COVID-19 hanya diizinkan peserta mencapai 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara kegiatan yang berlangsung dalam wilayah yang masih memiliki kasus aktif COVID-19 peserta kegiatan diizinkan hanya 25 persen dari kapasitas ruangan kegiatan.
"Penerapan protokol kesehatan dilakukan secara ketat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," tegas Jefri Riwu Kore.
Dia menambahkan selama pemberlakuan PPKM Level II apabila terjadi kedukaan maka diharapkan segera dilakukan pemakaman untuk menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Jefri Riwu Kore menambahkan kasus COVID-19 di Kota Kupang hingga saat ini tercatat 15.418 orang dengan jumlah kesembuhan mencapai 15.065 orang.
Sementara pasien COVID-19 yang masih dalam perawatan medis terdapat 22 orang, sedangkan pasien COVID-19 yang meninggal dunia karena paparan virus Corona mencapai 331 orang.
Baca juga: Kota Kupang tetap batasi hajatan pesta cegah penularan COVID-19
Baca juga: Puluhan kelurahan di Kota Kupang nihil kasus COVID-19
Pemkot Kupang perpanjang PPKM cegah penyebaran COVID-19
...PPKM kita perpanjang sesuai keputusan Pemerintah Pusat bahwa Kota Kupang masih pada status PPKMĀ level II