Pilkada NTT - DKPP sidang kasus Alor dan Rote Ndao

id dkpp

Pilkada NTT - DKPP sidang kasus Alor dan Rote Ndao

Ketua Majelis Ida Budhayati (kiri) memimpin sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Alor dan Rote Ndao di Kupang, Selasa (5/6). Foto Antara/Bernadus Tokan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (5/6), dijadwalkan menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Alor dan Rote Ndao

Kupang (AntaraNews NTT) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (5/6), dijadwalkan menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Alor dan Rote Ndao.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT Jemris Fointuna yang dikonfirmasi di Kupang, Selasa (5/6) membenarkan rencana sidang DKPP tersebut.

"Memang sudah dijadwalkan untuk sidang dugaan kasus pilkada di Alor dan Rote Ndao. Informasinya sidang DKPP ini akan digelar di Sekretariat Bawaslu NTT," katanya.

Mengenai jenis pelanggaran, dia mengatakan, biar DKPP yang menjelaskan karena merupakan kewenangannya.

Keterangan yang diperoleh menyebutkan, DKPP RI mendapat laporan atau pengaduan terkait dugaaan pelanggaran yang dilakukan dalam pilkada di Alor dan Rote Ndao.

Karena itu, DKPP menindaklanjuti laporan itu dengan bersidang di Kupang. "Kami akan menginformasikan kepada wartawan jika DKPP jadi menggelar sidang tersebut," katanya.

Baca juga: Panwaslu hentikan keterlibatan dua camat dalam pilkada Rote
Baca juga: Panwaslu selidiki keterlibatan camat dalam pilkada Rote