Jakarta (ANTARA) -
Meski Zainul diduga sebagai pengurus partai, tetapi Ketua dan anggota KPU RI tetap meloloskan proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029.
Sekretaris DKPP David Yama membeberkan, dalam agenda sidang nanti DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Lebih lanjut dia membeberkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata David.
Ia mengungkapkan, sidang tersebut bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau media yang ingin meliput sidang dapat melihat langsung jalannya persidangan.
"Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai," ujar dia.
David menambahkan, untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun YouTube dan Facebook resmi DKPP.
Baca juga: DKPP RI: Realisasi 4 kantor pada pemerintahan Prabowo
Baca juga: DKPP jatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI