DKPP periksa KPU RI dan anggota KPU Lombok Timur

id DKPP,Pemeriksaan Ketua KPU,Pemeriksaan anggota KPU,Perkara KPU

DKPP periksa  KPU RI dan anggota KPU Lombok Timur

Ketua majelis sekaligus Anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan terhadap jajaran KPU RI di Kantor DKPP RI, Jakarta, Senin. (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela) (ANTARA/Narda Margaretha Sinambel)

Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar...

Jakarta (ANTARA) -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU ) RI Mochammad Afifudin, serta anggota KPU RI dan anggota Kabupaten Lombok Timur, di Jakarta, pada Senin (30/9), pukul 09.00 WIB.
Dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu, (29/9) DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 158-PKE-DKPP/VII/2024 di Ruang Sidang Utama Gedung DKPP.
Perkara tersebut diadukan oleh Muhammad Ali Akbar yang memberikan kuasa kepada Tafsir Marodi dan Riyan Bimanesh.
Pengadu mengadukan Afifudin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz (Ketua dan Anggota KPU RI) sebagai Teradu II sampai VII, serta Zainul Muttaqin yang merupakan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur sebagai Teradu VIII.
Pokok aduan dari Pengadu adalah Teradu II sampai Teradu VII meloloskan dan melantik Teradu VIII, yang diduga sebagai pengurus aktif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Meski Zainul diduga sebagai pengurus partai, tetapi Ketua dan anggota KPU RI tetap meloloskan proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029.

Sekretaris DKPP David Yama membeberkan, dalam agenda sidang nanti DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

Lebih lanjut dia membeberkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata David.

Ia mengungkapkan, sidang tersebut bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau media yang ingin meliput sidang dapat melihat langsung jalannya persidangan.

"Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai," ujar dia.

David menambahkan, untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun YouTube dan Facebook resmi DKPP.

Baca juga: DKPP RI: Realisasi 4 kantor pada pemerintahan Prabowo

Baca juga: DKPP jatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI