DPT alami perubahan

id Pilkada

DPT alami perubahan

Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe (kanan) didamping Wakapolda NTT Brigjen Pol Victor M (kiri) saat mengelar rapat soal pengamanan Pilkada Serentak 2018. (Foto ANTARA/Bernadus Tokan)

Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur periode 2018-2023 pada 27 Juni 2018, kembali berubah, dari sebelumnya 3.177.562 pemilih bertambah menjadi 3.186.506 pemilih.
Kupang (AntaraNews NTT) - Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur periode 2018-2023 pada 27 Juni 2018, kembali berubah, dari sebelumnya 3.177.562 pemilih bertambah menjadi 3.186.506 pemilih.

"Benar, kami baru selesai menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan perubahan DPT Pilgub NTT," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Jumat (8/6).

Dia mengatakan, perubahan DPT itu dilakukan karena adanya penambahan jumlah pemilih pada enam dari 21 kabupaten/kota di NTT yakni Kabupaten Kupang, Lembata, Manggarai, Manggarai Timur, Sikka dan Timor Tengah Selatan (TTS).

"Perubahan ini karena adanya pengecekan dan penelusuran penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di masing-masing daerah. Ada juga yang karena temuan penelusuran KPU RI dan dukcapil," katanya.

Dalam hubungan dengan adanya perubahan DPT itu, dia mengharapkan Bawaslu agar berkoordinasi dengan jajaran panwaskab dan kota soal DPT, karena perbaikan DPT ini hanya satu kali, mengingat surat suara telah dicetak.

Baca juga: Semua daerah di NTT rawan konflik pilkada
Baca juga: Empat paslon punya peluang sama


Khusus di Kabupaten Manggarai, dia mengatakan ada pengurangan DPT, namun percetakan surat suara sudah dilakukan sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan sebelumnya.

"Surat suara kami sudah cetak, jadi surat suaranya nanti kita alokasikan untuk Kabupaten Manggarai sesuai perubahan data," kata dan menambahkan perubahan DPT Pilgub NTT juga disebabkan adanya rekomendasi panwas masing-masing daerah.

"Khusus untuk Lembata dan Sikka itu karena adanya temuan data yang sudah ditelusuri KPU RI dan tim verifikasi. Setelah ditelusuri ternyata ditemukan data, sehingga datanya dimasukan dalam perubahan DPT," kata Yosafat Koli menjelaskan.