Imigrasi deportasi warga Timor Leste diduga melanggar tindak pidana

id Deportasi warga Timor Leste,pelanggaran keimigrasian,Imigrasi Kupang,warga ilegal,deportasi warga asing

Imigrasi deportasi warga Timor Leste diduga melanggar tindak pidana

Petugas saat mendeportasi warga Timor Leste Vicente Feerer Hornai Soares yang diduga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pemerkosaan dan pembunuhan. (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang)

​​​​​​...Ke depan kami terus memperkuat koordinasi untuk mengawasi orang asing demi tegaknya kedaulatan bangsa
Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendeportasikan seorang warga Timor Leste bernama Vicente Ferrer Hornai Soares (32) akibat melanggar tindak pidana keimigrasian dengan memasuki wilayah Indonesia di NTT secara ilegal.

"Vicente Feerer Hornai Soares sebelumnya diamankan pihak kepolisian karena diduga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan yang bersangkutan di Timor Leste," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Darwanto dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin, (27/12).

Ia menjelaskan tindak deportasi berawal dari informasi Sat Intelkam Polres Kabupaten Kupang tentang seorang warga Timor Leste yang diamankan karena diduga sebagai DPO kasus pemerkosaan dan pembunuhan.

Tim Inteldakin Imigrasi Kupang kemudian membawa warga tersebut menuju Atambua, Kabupaten Belu, untuk selanjutnya menuju Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.

Tim bertemu dengan pihak Konsulat Timor Leste di Atambua guna melakukan pendampingan menuju wilayah perbatasan antarnegara.

Setelah menyelesaikan administrasi keimigrasian, kata dia, tim langsung bergerak menuju daerah Batugede Timor Leste untuk menyerahkan warga tersebut.

"Warga yang dideportasi kemudian diserahkan kepada Kepala Intelijen Timor Leste di Batugede," katanya.

Baca juga: Imigrasi Atambua deportasi 76 WN Timor Leste

Darwanto menjelaskan Vicente Feerer Hornai Soares melanggar tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud pada Pasal 113 dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asal.

Baca juga: 352 pelintas batas ilegal Timor Leste dideportasi

Ia menambahkan deportasi ini menunjukkan koordinasi dan sinergi bersama instansi terkait terus berjalan dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.

"Ke depan kami terus memperkuat koordinasi untuk mengawasi orang asing demi tegaknya kedaulatan bangsa," katanya.