Ketua Komisi V DPRD NTT mendaftar jadi calon anggota DPD

id DPD

Ketua Komisi V DPRD NTT mendaftar jadi calon anggota DPD

Calon anggota DPD daerah pemilihan NTT, Lusia Adinda Dua Nurak (dua dari kiri) didampingi suaminya Frans Lebui Raya ketika mendaftar di KPU NTT, Selasa (10/7). (ANTARA Foto/Bernadus Tokan)

Alasan mendaftarkan ke DPD RI karena merasakan adanya ketidaknyamanan setelah proses yang menghadirkan kemelut dalam tubuh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) belakangan ini.
Kupang (AntaraNews NTT) - Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Jimmy Sianto, mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke Kantor Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT di Kupang, Rabu (11/7) malam.

Jimmy datang mendaftarkan diri membawa puluhan pendukung dan diterima Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe bersama sejumlah jajaran pimpinan KPU dan Bawaslu Provinsi NTT.

Ia mengemukakan alasan mendaftarkan ke DPD RI karena merasakan adanya ketidaknyamanan setelah proses yang menghadirkan kemelut dalam tubuh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) belakangan ini.

"Namun proses itu sudah terjadi dan saya percaya Tuhan berkehendak lain agar saya harus naik kelas dan bisa berbuat lebih untuk masyarakat NTT," katanya kepada wartawan usai mendaftar.

Ia memastikan dirinya akan tetap menjadi kader Partai Hanura dan tidak ingin berpindah partai untuk kembali bertarung dalam pemilihan legislatif (Pileg) di 2019 mendatang.

"Tidak bermaksud menyinggung politisi lain tapi saya kalau dalam berpolitik selalu menghindari yang namanya politisi "kutu loncat", jangan karena satu hambatan lalu loncat ke partai lain," katanya.

Jimmy menepis anggapan bahwa mendaftarkan diri?sebagai calon anggota?DPD RI itu merupakan bagian dari ketakutannya ketika tidak terpilih lagi sebagai anggota DPRD provinsi pada Pileg mendatang.

Baca juga: Penolakan berkas bacalon DPD sesuai prosedur

Justeru, lanjut dia, pilihan untuk anggota DPD merupakan suatu tantangan baru, dari pada berpolemik di dalam Partai Hanura kemudian?berpindah ke partai lainnya hanya untuk menjadi anggota legislatif.

"Meskipun saya yakin kalau pindah partai lain untuk menjadi anggota DPRD provinsi pasti saya bisa, tapi pilihan ini menjadi tantangan baru bagi saya," katanya.

Ia mengaku selama terjun di dunia politik selalu menghindari janji-janji politik namun tetap memegang komitmennya memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

Untuk itu ia optimistis dengan komitmen dan kerja yang dilakukan selama 10 tahun menjadi anggota DPRD provinsi membuatnya masih dipercayakan masyarakat menjadi anggota DPD RI.

"Saya selalu optimistis ketika melakukan apapun harus tetap jadi. Orang mengatakan anggota DPD cuma terpilih empat orang, saya katakan iya hanya empat dan salah satunya itu saya," katanya. 

Baca juga: Verifikasi faktual bakal calon DPD gunakan sampel

36 calon anggota DPD
Sementara itu, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat, sebanyak 36 calon anggota DPD mengajukan dokumen pendaftaran. "Hingga penutupan pendaftaran pada Rabu (11/7) malam pukul 24.00 WITA, ada 36 calon DPD dari daerah pemilihan NTT yang mengajukan dokumen pendaftaran," kata Kasubag Program dan Teknis Penyelenggaraan Pilkada KPU Provinsi NTT, Agus Ola Paun kepada Antara di Kupang, Kamis (12/7).

Ke-36 calon DPD itu adalah Martinus Siki, Sarah Lery Mboeik, Hilda Manafe, Abraham Paul Liyanto, Agustinus Lesek, Fransiskus Salem, Bernardus Yohanes Raldi Doy, Asyera Respati A Wulandero dan Flavianus Nestor Embun.

Selain itu, ada pula Djata Dominikus, Syafrudin Atasoge, Lusia Adinda Dua Nurak, Martinus JE Medah, Fransiskus Ramli, Karel Yani Mboeik, Roni Nubatonis, David Sutarto dan Abdullah P Ulumando.

Yustina Goo, H. Yahidin Umar, Nobert Jegalus, Ventje JR Abanit, HA Fernades, Pramodhana Purnalaksita, Angelius Wake Kako, Jevrianus Bili, Servatius Lawang, Yakub Bobo, Yeremias Ndoen, Jevrianus Bili, Kornelis Soi, Antonius F Bethan, Jimmi WB. Sianto, Aleksius Armanjaya, Martinus S Mantro, Liberius Langsinus.

"Bakal calon seluruhnya berjumlah 37 orang, tetapi hanya 36 yang mengajukan pendaftaran. Satu bakal calon ditolak karena tidak memenuhi syarat," katanya dan mengatakan bakal calon yang tidak memenuhi syarat itu atas nama Liberius Langsinus.

Mengenai tahapan lanjutan, dia mengatakan, KPU akan melakukan verifikasi berkas dan administrasi para calon yang sudah mengajukan pendaftaran menjadi bakal calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan NTT.

Baca juga: Empat bakal calon DPD NTT gugur administrasi