Bupati Ngada insruksikan pembatasasn aktivitas warga akibat COVID-19

id Ngada, ppkm, level 3, covid-19, NTT, paru andreas, bupati ngada, wfh, wfo, 50 persen

Bupati Ngada insruksikan pembatasasn aktivitas warga akibat COVID-19

Bupati Ngada, Provinsi NTT Paru Andreas (FOTO ANTARA/Fransiska Mariana Nuka)

...Pastikan untuk memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah
Labuan Bajo, NTT (ANTARA) - Bupati Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Paru Andreas mengeluarkan instruksi pembatasan aktivitas warga untuk pengendalian penyebaran COVID-19 yang berlaku hingga Selasa (22/3) 2022.

"Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Ngada level III ini berlaku sejak 22 Februari dan akan berlangsung hingga 22 Maret nanti dan ada beberapa poin yang diatur," kata Bupati Ngada Paru Andreas ketika dihubungi ANTARA dari Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis, (10/3).

Dalam instruksi tersebut, kegiatan perkantoran atau tempat kerja (perkantoran pemerintah) menerapkan bekerja dari rumah/work from home (WFH) sebesar 75 persen dan bekerja dari kantor/work from office (WFO) sebesar 25 persen. Waktu kerja akan diatur oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah dan tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lain saat WFH.

Selanjutnya, instruksi itu mengatur kapasitas 50 persen kegiatan sektor esensial seperti Posyandu, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, perhotelan, industri strategis, konstruksi, dan tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari seperti pasar dan toko.

Kapasitas 50 persen pun berlaku untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar hewan, dan bengkel. Semua tempat tersebut harus menerapkan protokol kesehatan ketat, memakai masker, serta mencuci tangan.

Selain itu, mengatur pula pembatasan jam operasional kegiatan makan minum di tempat umum pada warung makan dan sejenisnya hingga pukul 22.00 Wita dengan kapasitas pengunjung sebesar 50 perse

Berikutnya, pemberlakuan kapasitas 25 persen diatur pada tempat ibadah baik Gereja, Masjid, Mushola, dan Pura; area publik seperti tempat wisata umum; kegiatan seni budaya yang menimbulkan keramaian; resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan; rapat, seminar, dan pertemuan luring; dan aktivitas transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan rental kendaraan.

Bupati menegaskan agar kepala Dinas Kesehatan memantau dan mengawasi ketersediaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis lainnya seperti oksigen. Dia meminta agar pemerintah daerah melakukan kolaborasi dan koordinasi dengan unsur TNI-Polri dan kejaksaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM.

Para camat juga diminta untuk melakukan pendataan pasien COVID-19 dan mengaktifkan kembali Posko Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing wilayah.

Apabila ada pihak yang tidak mengindahkan aturan dalam instruksi bupati tersebut, maka sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha akan diberikan oleh pemerintah.

"Pastikan untuk memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah," demikian Paru Andreas.

Baca juga: Pemkab Ngada manfaatkan potensi bambu pada 10 kecamatan

Baca juga: Bulog dan Pemkab Ngada koordinasi terkait distribusi migor