Labuan Bajo, NTT (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Ngada, NTT menegaskan para camat dan lurah untuk melakukan pendataan pasien COVID-19 di wilayah masing-masing.
"Camat melakukan pendataan pasien COVID-19 dengan penentuan kategori pasien disesuaikan dengan petunjuk teknis penanganan COVID-19 revisi 5," kata Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten Ngada Emanuel Kora ketika dihubungi ANTARA dari Labuan Bajo, Kamis, (10/3).
Dalam petunjuk tersebut, pasien dengan gejala ringan dan orang tanpa gejala harus melakukan karantina mandiri. Lalu, pasien dengan kategori sedang dikarantina terpusat di Turekisa Kecamatan Golewa Barat. Sedangkan pasien dengan kategori berat dirawat di RSUD Bajawa.
Dia menerangkan apabila ditemukan penderita positif COVID-19, camat harus melaporkan ke ketua satgas kabupaten untuk melakukan tracing minimal 15 orang/pasien positif.
Dalam surat penegasan itu, para camat, lurah, kepala desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat wajib gerakkan pegawai dan warga di lingkungan masing-masing untuk terapkan protokol kesehatan 5M lebih ketat dan lakukan 3T.
Para camat juga diminta melakukan pengawalan langsung penetapan protokol kesehatan pada semua kegiatan sosial budaya dan kemasyarakatan.
Kegiatan yang dimaksud pun dibatasi kapasitasnya sebesar 25 persen dari kapasitas ruangan baik tertutup maupun terbuka hingga pukul 19.00 Wita.
Selanjutnya, camat dan lurah harus melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan terutama di Gereja, Masjid, Pura dan tempat lain yang difungsikan sebagai rumah ibadah; pasar tradisional, pusat perbelanjaan, tempat wisata lokal, dan tempat keramaian lainnya. Tentu saja kebijakan yang diterapkan yakni 25 persen dari kapasitas ruangan.
Baca juga: Bupati Ngada insruksikan pembatasasn aktivitas warga akibat COVID-19
Emanuel menjelaskan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh atau daring sejak 22 Februari 2022 hingga 22 Maret 2022.
Baca juga: Pemkab Ngada manfaatkan potensi bambu pada 10 kecamatan
Selain itu, pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum pada warung makan dan sejenisnya dibatasi sampai pukul 20.00 Wita dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen.
"Jadi segera aktifkan kembali posko penanganan COVID-19 di tingkat kecamatan dan kelurahan di wilayah masing-masing," tutup dia.
Satgas COVID-19 Ngada minta camat lakukan pendataan pasien
...Camat melakukan pendataan pasien COVID-19 dengan penentuan kategori pasien disesuaikan dengan petunjuk teknis penanganan COVID-19