KPU NTT belum bisa pastikan jumlah caleg

id KPU

KPU NTT belum bisa pastikan jumlah caleg

Juru bicara KPU Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli

KPU NTT belum bisa memastikan berapa calon anggota legislatif yang akan bertarung dalam Pemilu Legislatif 2019, karena masih dalam proses perbaikan berkas.

Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur belum bisa memastikan berapa calon anggota legislatif yang akan bertarung dalam Pemilu Legislatif 2019, karena masih dalam proses perbaikan berkas.

"Sekarang masih dalam tahapan perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota legislatif. Kami belum bisa memastikan berapa caleg yang lolos untuk maju dalam Pemilu Legislatif 2019," kata jubir KPU NTT Yosafat Koli di Kupang, Selasa (31/7).

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan berapa banyak berkas bacaleg yang dinyatakan lolos untuk mengikuti Pemilu Legislatif pada 2019, untuk kursi DPRD NTT.

KPU NTT menerima berkas 957 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu Legislatif 2019. Berkas ke 957 bacaleg itu diterima dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019 untuk delapan daerah pemilihan (dapil) di NTT.

Yosafat Koli mengatakan, setelah tahapan perbaikan berkas, KPU akan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) kepada publik untuk dinilai sebelum ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT).

Baca juga: Gerindra NTT coret bacaleg mantan napi korupsi

"Setelah penetapan DCT baru kita bisa tahu, berapa calon yang akan bertarung dalam Pemilu 2019 mendatang," katanya.

Mengenai bacaleg yang mantan nara pidana, KPU telah memberikan rambu-rambu dalam formulir pencalonan untuk diisi dan ditandatangani pimpinan partai politik. "Mantan napi tidak lagi dilihat berapa lama masa tahanan, tetapi yang dilihat adalah bahwa dia mantan terpidana," ujarnya.

"Kami tidak bisa menyebut asal parpol, tetapi ada tiga surat keterangan yang perlu diurus, seperti surat keterangan bahwa sudah menjalani hukuman, menyertakan salinan putusan, dan surat keterangan dari pimpinan media cetak bahwa pihaknya sudah mengumumkan dirinya adalah terpidana," katanya.

"Syarat ini harus dipenuhi selama masa perbaikan dokumen jika partai politik tetap mengajukan mantan terpidana dalam bursa calon anggota legislatif 2019," demikian Yosafat Koli.

Baca juga: KPU tolak bacaleg eks narapidana