Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang menyatakan 16 partai politik peserta Pemilu 2019 telah memenuhi syarat kuota 30 persen perempuan sebagai calon legislatif.
"Dari 16 partai politik peserta pemilu di Kabupaten Kupang semuanya telah memenuhi syarat mencalonkan 30 persen kuota perempuan sebagai calon legislatif," kata anggota KPU Kabupaten Kupang Elyaser Lomi Rihi kepada Antara di Oelamasi, Selasa (31/7).
Ia mengatakan, dari 16 partai politik yang telah mengajukan dokumen persyaratan caleg peserta pemilu 2019 rata-rata telah memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. "Bahkan ada parpol yang mengajukan caleg perempuan lebih dari yang telah ditetapkan UU," katanya.
Menurut dia, latar belakang pendidikan caleg perempuan yang diajukan partai politik peserta pemilu legislatif 2018 di kabupaten yang berbatasan dengan Oecusse, Timor Leste ini sebagian besar adalah sarjana. "Tapi ada juga caleg perempuan yang mengantongi ijazah paket C," ujarnya.
Rihi mengatakan, proses verifikasi dokumen milik 572 caleg di Kabupaten Kupang berlangsung dengan lancar tanpa kendala berarti. "Sesuai dengan agenda KPU bahwa pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif di daerah ini berlangsung 8 hingga 12 Agustus 2018," tambahnya.
Baca juga: KPU NTT belum bisa pastikan jumlah caleg
Baca juga: KPU tolak bacaleg eks narapidana