KPU Kota Kupang tolak pendaftaran bacaleg dari PBB

id KPU

KPU Kota Kupang tolak pendaftaran bacaleg dari PBB

Juru bicara KPU Kota Kupang Lodovikus Frederick

KPU Kota Kupang tolak bacaleg dari PBB
Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang menolak pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari Partai Bulan Bintang (PBB) karena persyaratannya tidak lengkap.

Juru bicara KPU Kota Kupang Lodovikus Frederik kepada Antara di Kupang, Selasa (7/8), menyebutkan total partai peserta Pemilu 2019 ada 16 partai, termasuk PBB.

"Namun, KPU Kota Kupang menolak PBB karena sejumlah berkas bakal calon legislatifnya tidak memenuhi syarat," kata Frederik berkaitan dengan perkembangan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Kupang sampai pada penutupan, 31 Juli lalu.

Selain karena dokumen syarat pencalonan parpol tidak lengkap, katanya lagi, secara aplikasi juga partai tersebut belum dinyatakan siap.

"KPU melakukan pengecekan lagi, ternyata memang sama sekali tidak memenuhi syarat," tambahnya.

Di samping itu, pada saat pendaftaran, perwakilan PBB datang pada pukul 23.56 WIB. Padahal, lanjutnya batas waktu pendaftaran pada pukul 24.00 Wita.

"Perwakilan parpolnya datang 4 menit sebelum batas waktu pendaftaran berakhir. Hal ini tentu tidak diterima sehingga harus ditolak," ujarnya.

Hingga Selasa (7/8), lanjut dia, sebanyak 15 parpol yang melakukan verifikasi datanya.

Frederik menyebutkan jumlah bacaleg dari 15 parpol sebanyak 595 orang. Dijadwalkan pada hari Rabu (8/8) KPU akan menyusun daftar calon sementara (DCS).

Selanjutnya, pada hari Minggu (12/8) hingga Selasa (14/8), KPU akan umumkan DCS anggota DPRD Kota Kupang.