Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur mengajak pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Kupang untuk membangun usaha berbadan hukum melalui sosialisasi pendaftaran Perseroan Perorangan.
"Melalui sosialisasi ini kami ingin memberikan pemahaman dan mengajak pelaku UMKM NTT terkait membangun usaha berbadan hukum dengan mendaftar jadi Perseroan Perorangan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone dalam acara bertema "Sosialisasi Pendaftaran Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil di Kota Kupang" di Kupang, Selasa, (19/4).
Ia menjelaskan Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan sebuah terobosan baru untuk mendukung kemudahan berusaha melalui pendirian Perseroan Perorangan.
Terobosan itu sesuai dengan pasal 3 huruf a Undang-Undang Cipta Kerja yaitu menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap UMKM.
Marciana mengatakan saat ini di wilayah NTT belum banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang mendaftar usahanya menjadi Perseroan Perorangan.
Ia menyebutkan berdasarkan data pada dashboard online data sistem Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tercatat sebanyak 47.475 pelaku UMKM di NTT
Sementara per 31 Maret 2022, kata dia, ada sebanyak 103 pelaku usaha yang mendaftar dan telah mendapatkan sertifikat pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan.
Marciana mengajak para pelaku UMK di Kota Kupang termasuk sebanyak 31 orang pelaku usaha yang hadir dalam sosialisasi itu agar mendaftarkan usaha jadi Perseroan Perorangan.
Dengan membangun usaha yang berbadan hukum melalui Perseroan Perorangan maka para pelaku UMKM akan lebih mudah dalam memperoleh permodalan dan perizinan.
"Ketika akses pinjaman lebih mudah maka peluang mengembangkan usaha semakin besar sehingga dapat menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah," katanya.
Baca juga: Menkumham ingin merevisi UU Narkotika atur soal rehabilitasi pecandu
Baca juga: Menkumham Yasonna canangkan 2022 tahun hak cipta